Hukum & Kriminal

PNS Kelurahan Temas Jadi Terdakwa

Diterbitkan

-

Jaksa Penuntut Umum Maharani SH. (gie)
Jaksa Penuntut Umum Maharani SH. (gie)

Memontum Kota Malang – Staf Kelurahan Temas Kota Batu Heri Susiyo, menjalani persidangan perdanaya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (27/7/2020) siang. Dalam agenda dakwaan ini, PNS bagian Pengurusan Tanah Kelurahan Temas ini tidak dihadirkan di pengadilan secara langsung melainkan dihadirkan secara online.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indriningtyas SH mengatakan bahwa Hari Susiyo didakwa Pasal 263 Ayat 1 KUHP. ” Dalam dakwaan sesuai BAP, bahwa Pak Hari yang memiliki inisiatif membuat surat pengusaan tanah. Yakni membuat surat keterangan penguasaan fisik yang sejak Tahun 2000 dikuasai Nafian,” ujar Maharani.

Selain itu dalam surat yang dibuatnya ada pemalsuan tanda tangan Mulyadi Ridwan. ” Jadi yang membuat surat-surat tersebut adalah Hari Susiyo. Ada 6 surat yang dibuat olehnya diantaranya penguasaan fisik tanah sejak Tahun 2000 dan juga ada pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan tanda batas,” ujar Maharani.

Perlu diketahui bahwa Hari Susiyo terseret sebagai tersangka atas kasus Nafian dan Sunarko. Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement

Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, Nafian dan Sunarko juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.

Menurut JPU Maharani, surat yang diduga palsu buatan oknum Kelurahan Temas.

“Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian.Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah mengusai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada Hari Susiyo hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,” ujar Maharani.

Selain menyeret Nafian dan Sunarko, kasus ini terus meluas. Dalam perkembangannya, Hari Susiyo ditetapkan juga sebagai tersangka dan ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Batu sejak sejak Kamis (16/7/2020) siang atas dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP. Hari Susiyo juga pernah dihadirkan sebagai terdakwa Nafian dan Sunarko.

Advertisement

Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).

” Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,” ujar Maharani. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas