Hukum & Kriminal
PN Kota Malang Tunda Eksekusi Pengosongan Ruko, Pemenang Lelang Tuntut Keadilan
Memontum Kota Malang – Penundaan eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 67 m2 beserta bangunan diatasnya berupa ruko di Jl. Galunggung 76 Blok 1, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, oleh PN Kota Malang, membuat pihak pemenang lelang merasa kecewa.
Bangunan yang disewa PHD Pizza Hut tersebut sempat tutup. Namun saat ini kembali direnovasi. Bahkan informasi yang beredar, PHD Pizza Hut Jl Galunggung akan kembali beroperasi pada Sabtu (6/3/2021).
Tentunya banyak publik mempertanyakan hal itu. Apalagi PN Malang belum membatalkan eksekusi melainkan hanya menundanya sambil menunggu klarifikasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Harusnya sesuai penetapan pengosongan PN Malang, pada bangunan ruko tersebut terjadwal pada 10 Februari 2021. Namun sehari sebelum eksekusi pengosongan dilakukan, mendadak ada penundaan.
Bahkan hingga berita ini ditulis pada Rabu (3/3/2021) sore, eksekusi pengosongan tersebut belum jelas kapan akan kembali dilaksanakan.
BACA JUGA: Eksekusi Lahan, Tiga Rumah Permanen di Kota Malang Dihancurkan
Lardi SH MH, pihak kuasa pemenang lelang merasa kecewa dengan adanya penundaan eksekusi pengosongan ini.
Saat dikonfirmasi Memontum.com, Lardi mengatakan bahwa saat ini sedang menuntut keadilan. Apalagi penundaan eksekusi itu dilakukan tepat sehari sebelum pelaksanaan eksekusi pada 10 Februari 2021.
“Pengaduan Valentina kalau tidak salah Desember 2020 ke PT (Pengadilan Tinggi) Surabaya. Disini yang menjadi pertanyaan, kenapa PT setelah sekian lama menunda klarifikasi. Saat akan eksekusi pengosongan, kurang dari 18 jam, baru melakukan klarifikasi. Terkait permasalahan, kami sudah membuat pengaduan MK, Komisi Yudisial dan sebagainya,” ujar Lardi.
Pihaknya mempertanyakan apakah ada intervensi dalam penundaan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini.
“Saya kecewa dan akan mencari keadilan. Saya merasa prosedur saya benar, kemudian saya merasa di ombang ambingkan. Seharusnya kalau klarifikasi, harusnya kurang tiga minggu atau kurang sebulan ya gak ada masalah. Ini tidak etis karena menunda kurang dari 18 jam. Siapakah oknum yang intervensi ini. Sampai eksekusi 5 aset di 4 lokasi ditunda semua,” ujar Lardi.
Perlu diketahui bahwa 5 aset tersebut sebelumnya telah dilelang di KPKNL Malang pada 3 Juni 2020. Kini Lardi akan terus berjuang untuk mencari keadilan dan berharap eksekusi pengosongan segera terlaksana.
Sementara saat Memontum.com konfirmasi ke PN Kota Malang terkait penundaan eksekusi pengosongan ini, Ketua PN Kota Malang Nuruli, Mahdilis SH MH melalui Humas Djuanto SH MH mengatakan bahwa PN Malang masih menunggu klarifikasi dari PT. “Kami masih menunggu klarifikasi dari PT,” ujar Djuanto. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang3 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang