Hukum & Kriminal
PN Kota Malang Tunda Eksekusi Pengosongan Ruko, Pemenang Lelang Tuntut Keadilan
Memontum Kota Malang – Penundaan eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 67 m2 beserta bangunan diatasnya berupa ruko di Jl. Galunggung 76 Blok 1, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, oleh PN Kota Malang, membuat pihak pemenang lelang merasa kecewa.
Bangunan yang disewa PHD Pizza Hut tersebut sempat tutup. Namun saat ini kembali direnovasi. Bahkan informasi yang beredar, PHD Pizza Hut Jl Galunggung akan kembali beroperasi pada Sabtu (6/3/2021).
Tentunya banyak publik mempertanyakan hal itu. Apalagi PN Malang belum membatalkan eksekusi melainkan hanya menundanya sambil menunggu klarifikasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Harusnya sesuai penetapan pengosongan PN Malang, pada bangunan ruko tersebut terjadwal pada 10 Februari 2021. Namun sehari sebelum eksekusi pengosongan dilakukan, mendadak ada penundaan.
Bahkan hingga berita ini ditulis pada Rabu (3/3/2021) sore, eksekusi pengosongan tersebut belum jelas kapan akan kembali dilaksanakan.
BACA JUGA: Eksekusi Lahan, Tiga Rumah Permanen di Kota Malang Dihancurkan
Lardi SH MH, pihak kuasa pemenang lelang merasa kecewa dengan adanya penundaan eksekusi pengosongan ini.
Saat dikonfirmasi Memontum.com, Lardi mengatakan bahwa saat ini sedang menuntut keadilan. Apalagi penundaan eksekusi itu dilakukan tepat sehari sebelum pelaksanaan eksekusi pada 10 Februari 2021.
“Pengaduan Valentina kalau tidak salah Desember 2020 ke PT (Pengadilan Tinggi) Surabaya. Disini yang menjadi pertanyaan, kenapa PT setelah sekian lama menunda klarifikasi. Saat akan eksekusi pengosongan, kurang dari 18 jam, baru melakukan klarifikasi. Terkait permasalahan, kami sudah membuat pengaduan MK, Komisi Yudisial dan sebagainya,” ujar Lardi.
Pihaknya mempertanyakan apakah ada intervensi dalam penundaan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini.
“Saya kecewa dan akan mencari keadilan. Saya merasa prosedur saya benar, kemudian saya merasa di ombang ambingkan. Seharusnya kalau klarifikasi, harusnya kurang tiga minggu atau kurang sebulan ya gak ada masalah. Ini tidak etis karena menunda kurang dari 18 jam. Siapakah oknum yang intervensi ini. Sampai eksekusi 5 aset di 4 lokasi ditunda semua,” ujar Lardi.
Perlu diketahui bahwa 5 aset tersebut sebelumnya telah dilelang di KPKNL Malang pada 3 Juni 2020. Kini Lardi akan terus berjuang untuk mencari keadilan dan berharap eksekusi pengosongan segera terlaksana.
Sementara saat Memontum.com konfirmasi ke PN Kota Malang terkait penundaan eksekusi pengosongan ini, Ketua PN Kota Malang Nuruli, Mahdilis SH MH melalui Humas Djuanto SH MH mengatakan bahwa PN Malang masih menunggu klarifikasi dari PT. “Kami masih menunggu klarifikasi dari PT,” ujar Djuanto. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED