Kota Malang

Pj Wali Kota Wahyu Segera Pastikan Jajaran Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang

Diterbitkan

-

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bakal segera memberikan kepastian terkait jabatan direksi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang. Hal itu disampaikan, menyusul berakhirnya masa jabatan direksi Perumda.

Pria yang kerap disapa Wahyu, mengatakan bahwa dengan jabatan yang saat ini diembannya itu, maka mengharuskan dirinya melakukan konsultasi dan koordinasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Karena inikan terkait pergantian direksi, jadi Surat Keputusan (SK) harus ada izin dari Kemendagri,” kata Pj Wali Kota Wahyu.

Namun, setelah dilakukan koordinasi tersebut, menurutnya keputusan pergantian direksi menjadi wewenang Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Sebab, Perumda Tugu Tirta menjadi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kota Malang.

“Sehingga, saya bisa langsung untuk melaksanakan tanggung jawab saya selaku KPM untuk memutuskan pergantian direksi. Apakah nanti diperpanjang atau diganti. Jika diganti, maka nanti akan membentuk Panitia Seleksi,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga:

Akan tetapi, dalam hal ini pihaknya harus melakukan koordinasi lebih lanjut bersama dengan pembina BUMD Kota Malang. Yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Pemkot Malang dan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Infrastruktur Daerah (Pisda).

“Kamis (21/03/2024) besok, saya akan rapat dengan pembina BUMD Kota Malang. Nanti saya akan bahas hasil penilaian dari Dewas Tugu Tirta. Dari situ, nanti saya akan lihat bagaimana hasil akhirnya. Jumat (22/03/2024) nanti, insyaallah sudah ada kepastian,” katanya.

Tentu penilaian tersebut menjadi salah satu pertimbangannya dalam melihat kinerja dari Perumda Tugu Tirta. Terlebih, Dewas juga telah melaporkan secara rinci dan detail mengenai kinerja dari jajaran Direksi Perumda Tugu Tirta tersebut.

Advertisement

“Kalau memang tidak diteruskan, nanti akan membentuk Pansel dan pada 1 April 2024 harus ada Pelaksana tugas (Plt). Tetapi nanti jika keputusannya diperpanjang, berati tidak ada Pansel,” imbuh Wahyu.

Sebagai informasi, berakhirnya masa jabatan Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang, itu yakni pada 1 April 2024 mendatang. Sebelumnya, pada Senin (18/03/2024) lalu, DPRD Kota Malang juga telah membahas terkait dengan pergantian Direksi bersama dengan Dewas Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Asisten Pemkot Malang. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas