Hukum & Kriminal

Pingin Punya 2 Motor, Nekat Curi Motor

Diterbitkan

-

Bambang Harianto saat memperagakan aksi nya mencuri motor. (gie)
Bambang Harianto saat memperagakan aksi nya mencuri motor. (gie)

Memontum Kota Malang – Meskipun sudah memiliki motor Honda Astrea Grand, namun tidak membuat Bambang Harianto (47) warga Jl Letjend Sutoyo Gang III A, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, merasa puas. Dia malah mengincar Motor Honda Revo milik Sudarman (67) warga Jl Kemangi, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Motor tersebut berhasil dicuri oleh Bambang saat di parkir di sebalah utara Pasar Tawangmangu Jl Sarangan, Kecamatan Lowokwaru pada 22 September 2019, pagi. Aksi itu tertangkap kamera CCTV hingga beberapa hari lalu Bambang berhasil dibekuk petugas Resmob Polres Malang Kota. Aksi kejahatan Bambang akhirnya dirilis pada Senin (7/10/2019) pukul 16.00 di Mapolres Malang Kota.

Informasi Memontum menyebutkan bahwa sebelum kejadian korban sedang berjualan Roti Goreng di Pasar Tawangmangu. Motor miliknya di parkir sekitar 4 meter dari tempatnya usaha sejak pukul 05.30.

Kondisi motor tidak dikinci stang stir karena terlihat dari kiosnya. Namun saat korban sibuk mengoreng roti, muncul Bambang melakukan aksinya. Dengan menggunakan sebilah kunci T, Bambang dengan cepat berhasil melakukan aksinya.

Advertisement

Korban baru sadar motornya hilang sekitar pukul 09.30 hingga kejadian ini dilaporkan ke Polres Malang Kota. Petugas Polrea Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan. Meskipun saat itu Bambang menutupi wajahnya dengan topi, namun wajahnya masih bisa dikenali melalui rekaman CCTV.

Petugas kemudian memburu Bambang namun beberapa kali disatroni, dia tidak terlihat di rumahnya. Bambang akhirnya berhasil ditangkap petugas Polres Malang Kota beberapa hari lalu sebelum berhasil menjual motor hasil curiannya.

Kepada petugas, Bambang mengaku bahwa dia belajar mencuri motor dari latihan sendiri menggunakan kunci T.

” Saya baru sekali ini mencuri karena ingin punya motor lagi. Rencananya akan saya pakai sendiri,” ujar Bambang, Senin (7/10/2019) sore.

Advertisement

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH mengayakan bahwa tersangka BH fikenakan Pasal 363 KUHP. ” Tersangka.kami tangkap karena kasus Curanmor. Kami akan terus.melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku Curanmor lainnya,” ujar AKBP Dony. (gie/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas