Kota Malang
Peringatan HPSN 2026, DLH Kota Gandeng MUI Lakukan Aksi Bersih Sungai hingga Penanaman Pohon

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, melakukan aksi bersih sungai, penanaman pohon dan peluncuran Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Haram Hukumnya membuang Sampah di Sungai, Danau dan Laut. Pelaksanaan kegiatan ini, berlangsung di Tempat Pemilah Sampah Barokah (Tempe Sabar), Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Minggu (15/02/2026) tadi.
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan juga untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026, yang dicanangkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk melaksanakan Korve (bersih-bersih massal,red). Menurutnya, fatwa MUI menjadi penguat moral sekaligus sosial agar masyarakat berhenti membuang sampah sembarangan.
“Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah di sungai, danau dan laut hukumnya haram. Surat dari MUI pusat ini kami sebarkan agar masyarakat benar-benar tahu dan tidak lagi membuang sampah ke sungai,” jelas Raymond.
Selain kegiatan seremonial, Pemkot Malang sebenarnya telah rutin menggelar aksi kebersihan melalui program Jumat Bersih serta GASS (Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen). Namun, lokasi kegiatan terus digilir agar kesadaran publik semakin luas.
“Untuk kegiatan ini sebetulnya kegiatan yang dilaksanakan di RT/RW sesuai imbauan oleh Pak Lurah dan Pak Camat sudah dilaksanakan,” katanya.
Kemudian, ditambahkannya bahwa pengelolaan sampah di Kota Malang juga mulai diarahkan pada teknologi pengolahan modern, seperti Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), RDF, hingga konversi plastik menjadi bahan bakar. Meski demikian, sebagian masih dalam tahap studi dan uji coba.
Di sisi penegakan hukum, fatwa haram tersebut berjalan beriringan dengan Peraturan Daerah Kota Malang. Pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai hukuman hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Baca juga :

“Kita bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia dan teman-teman dari Tempe Sabar. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya membuang sampah di sungai, danau, dan laut. Sehingga sesuai dengan surat dari MUI pusat, kita sebarkan supaya masyarakat bisa mengetahui dan benar-benar tidak ada lagi sampah yang dibuang di sungai,” tutur Raymond.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa langkah kolaborasi dengan MUI ini penting dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat. Terlebih, salah satu penyebab banjir di Kota Malang adalah tumpukan sampah di sungai.
“Yang kami temukan bukan hanya sampah kecil, tapi kasur, kulkas, toilet, bahkan lemari. Ini fakta di lapangan,” ucap Wali Kota Wahyu.
Karena itu, tambahnya, fatwa haram diharapkan memberi tekanan moral yang lebih kuat. “Kalau sudah ada fatwa bahwa membuang sampah ke sungai itu haram, harapannya kesadaran masyarakat meningkat. Sampah ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, pemilihan lokasi di Tempe Sabar, bukan tanpa alasan. Ketua Forum Gradasi Jawa Timur, Sulaiman Sulang, menjelaskan bahwa komunitas tersebut memiliki konsep unik. Yaitu, sampah yang dikumpulkan warga ditimbang dan hasilnya disumbangkan untuk anak yatim. Forum Gradasi sendiri merupakan komunitas yang dibentuk Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut bersama UNDP Indonesia dan tengah menggelar roadshow HPSN 2026.
“Warga tidak perlu lagi membuang sampah ke sungai. Kumpulkan saja di Tempe Sabar, ditimbang, dan hasilnya untuk sedekah anak yatim,” lanjut Sulaiman.
Menurut Sulaiman, fatwa MUI sebenarnya sudah lama ada, tetapi belum tersosialisasi secara masif. Kolaborasi dengan Pemkot Malang diharapkan menjadi titik awal gerakan yang lebih luas di berbagai komunitas.
“Sehingga dengan gerakan kolaborasi dengan DLH Kota Malang, komunitas-komunitas lokal, harapannya tidak hanya di Tempe Sabar, nanti di komunitas-komunitas lain juga kita bisa bergerak bersama seperti itu,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















