Hukum & Kriminal
Perempuan Pelaku Penyelundupan Sabu dan Ganja ke Lapas Kelas 1 Malang Ditetapkan Tersangka
Memontum Kota Malang – Petugas Reskoba Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan E alias Donik (45), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sebagai tersangka pelaku yang mencoba menyelundupkan Narkoba berupa sabu-sabu, ganja dan inek dalam kemasan sayur tempe untuk diserahkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang, pada Kamis (26/01/2023) siang lalu. Terhadap aksinya itu, terhadap tersangka pun masih terus dilakukan pengembangan penyidikan.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, menjelaskan bahwa Narkoba tersebut akan dikirim ke dalam Lapas dan diberikan kepada salah satu penghuni atau warga binaan. “Jadi, ketika makanan yang akan dikirim itu dibelah, ternyata di dalam makanan tempe itu berisi kantong plastik kecil berisi sabu, ganja dan dua pil,” ujarnya.
Baca juga :
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
- Debat Publik Tiga, Paslon Pilkada Kota Malang Bahas Pemanfaatan Teknologi untuk Lingkungan dan Kolaborasi
Dari barang bukti dan pemeriksaan, diketahui bahwa total ganja ada seberat 1,25 gram, untuk sabu seberat 1,55 gram dan untuk pil inek 2 butir.
“Setelah itu, barang bukti Narkoba berikut tersangka kami bawa ke Polresta Malang Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penyelidikan Satresnarkoba Polresta Malang Kota, menambahkan bahwa tersangka menyelundupkan barang haram tersebut untuk salah satu WBP berinisial YO. “Dari keterangan yang didapat, tersangka dan WBP ini tidak saling kenal. Namun untuk lebih jelasnya, ini kami masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED