Hukum & Kriminal

Pengusaha Geprek Bensu di Kota Malang Digugat Mantan Istri Mudanya, Terkait Nafkah Anak

Diterbitkan

-

Sumardhan SH menunjukan foto pernikahan kliennya dengan Septian. (gie)
Sumardhan SH menunjukan foto pernikahan kliennya dengan Septian. (gie)

Memontum Kota Malang – Septian Taufan Widayanto (33) pengusaha franchise Geprek Bensu di Kota Malang, warga Perum Permata Jingga West Area, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (23/6/2020) pukul 09.00, hadiri mediasi di Pengadilan Agama Kota Malang.

Dia digugat oleh mantan istri mudanya Novia AP (25) warga Jl Borobudur Gang X, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Yakni gugatan nafkah anak. Sebab selama ini Septian Taufan dinilai oleh Novia telah lari dari tanggung jawab sebagai ayah biologis anaknya.

Sumardhan SH kuasa hukum Novia, usai mediasi mengatakan bahwa mediasi ini tidak ada titik temu karena Septian masih meragukan anaknya.

“Tadi Septian masih ragu tentang anak. Dia mengakui pernikahan, namun masih meragukan anaknya. Dia juga menganggap sebelumnya Novia punya pacar. Tapi pastinya Septian mengakui kalau sebelum menikah pernah berhubungan badan dengan klien kami. Namun karena masih meragukan anaknya, maka mediasi ini tidak ada titik temu tantang nafkah anak. Jadi kesimpulannya mediasi tidak ada titik temu” ujar Sumardhan.

Advertisement

Dijelaskan oleh Sumardhan SH bahwa Novia sebelumnya bekerja sebagai karyawan ayam geprek Bonsu di Kota Malang. ” Dari seringnya bertemu, maka terjadilah pacaran. Saat pacaran sudah mengakui hubungan suami istri. Hubungan itu berlanjut hingga nikah di bawah tangan,” ujar Sumardhan. Pernikahan bawah tangan itu terjadi pada 8 Oktober 2018. Pada Mei 2019, dikarunia anak perempuan.

“Septian juga berjanji akan menikahi klien saya di KUA. Namun pernikahan resmi itu gagal. Mungkin saat itu Septian ketahuan istrinya hingga pernikahan di KUA gagal. Harusnya ini ada unsur penipuannya,” ujar Sumardhan.

Sementara itu Haris Fajar SH bahwa tuntutan nafkah anak oleh penggugat harus dibuktikan dulu status anak. ” Penggugat berpendapat bahwa anak hasil hubungan dengan tergugat. Pihak nya yang klaim anak kandung harus bisa membuktikan. Setelah bisa membuktikan baru bicara tentang nafkah. Pembuktiannya kan bisa juga dengan tes DNA,” ujar Haris Fajar SH.

Perlu diketahui bahwa pada 2 Juni 2020, Advokat Kantor Edan Law bertindak atas nama Novia menggugat Septian dengan gugatan nafkah anak.

Advertisement

Baca : Pengusaha Geprek Bensu di Kota Malang Digugat Rp 1,9 Miliar

“Saat mengandung hingga melahirkan tergugat tidak pernah menberikan nafkah. Baik biaya makan minum, biaya persalinan dan lain lain. Tidak menberikan nafkah kepada penggugat dan anaknya. Perbuatan tergugat ini melawan hukum Pasal 1365 KUH Perdata. Kami menuntut tergugat agar memberikan nafkah lahir yang telah dikeluarkan maupun biaya -baiaya anak yang akan datang,” ujar Sumardhan.

Yakni biaya yang dikeluarkan oleh penggugat sejak mengandung sampai melahirkan anak dan sekarang anak tersebut sudah berusia 1 tahun setiap bulan Rp 5 juta x 12 bulan sebesar Rp 60 juta. Biaya pemeliharaan biaya makan dan minum biaya pendidikan kedepan sampai anak menjadi dewasa 21 tahun, menuntut tergugat agar setiap bulan membayar Rp15 juta,” ujar Sumardhan. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas