Hukum & Kriminal

Penggugat Tolak Permintaan Perdamaian 7 Tergugat Warga Junggo

Diterbitkan

-

Penggugat Tolak Permintaan Perdamaian 7 Tergugat Warga Junggo
Proses persidangan gugatan terhadap 45 warga Junggo. (gie)

Memontum Kota Malang – Sidang gugatan terhadap 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, di PN Malang pada Kamis (1/4/2021) siang, masih berjalan alot dan tidak ada titik temu. Bahkan agenda pembacaan surat gugatan ditunda dikarenakan ada tiga tergugat yang tidak hadir di persidangan.

Sumardhan SH, kuasa hukum dr Widya selaku penggugat mengatakan bahwa pihaknya menolak perdamaian 7 orang tergugat. Penolakan itu terpaksa dilakukan karena bakal berdampak besar.

“Klien kami keberatan jika hanya berdamai dengan 7 orang. Klien kami menghendaki jika ingin berdamai harus seluruhnya 45 orang. Karena dampaknya besar. Satu kalau kita hanya berdamai dengan 7 orang saja, maka gugatan harus dicabut dan kemudian memasukan gugatan baru. Kedua nantinya proses eksekusi akan susah apalagi tempat objeknya tidak sama,” ujar Sumardhan.

Pihaknya mengatakan bahwa niat baik kliennya tidak direspon baik oleh para tergugat. “Niat baik klien saya tidak direspon positif. Awalnya klien kami menawarkan Rp 800 ribu permeternya. Kemudian warga ada yang menawar Rp 300 ribu kemudian ada pula yang bahkan mengatakan kalau tanah milik klien kami adalah tanah negara. Kalau tergugat meminta bertemu klien saya, apa mau bayar. Kalau bertemu tidak bermanfaat buat apa. Klien kami berharap mereka mau membayar. Kalau tetap tidak jelas, tidak ada pasti, sidang harus tetap berlanjut agar ada kepastian hukum,” ujar Sumardhan.

Sementara itu, Nuryanto, S.H., M.H. salah satu kuas hukum kelompok tergugat mengatakan bahwa pihaknya mengatakan memiliki bukti kalau tanah objek sengjeta adalah tanah negara. “Kalau pihak sana (Penggugat) memiliki sertifikat, kita punya bukti lain, pembanding sertifikat juga ada. Nanti kita buktikan di persidangan. Kita ngomong kalau tanah itu adalah tanah negara, kita ada bukti dan tidak main-main. Nanti kita buktikan di persidangan,” ujar Nuryanto yang didampingi Suwito SH.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, bakal menjalani sidang gugatan perdata pada Kamis (4/2/2021) pagi. Mereka semua digugat oleh dr Wedya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan ke PN Kota Malang pada Kamis (14/1/2021). Objek sengkera sendiri adalah tanah seluas 4.731 M2 dengan Surat Hak Milik (SHM) No 45 Desa Tulungrejo, atas nama dr Wedya Julianti. Dalam gugatan itu, Para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp. 10.550.000.000. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas