Hukum & Kriminal

Penggugat Tantang Pemkot Malang Membuktikan Pembelian Tanah Sengketa Madyopuro

Diterbitkan

-

H. Agung dan kuasa hukumnya Dr M Khalid Ali SH MH menunjukan bukti surat bahwa tanah tersebut awalnya adalah tanah BDN. (gie)

Memontum Kota Malang – Sidang gugatan H Agung Mustofa terhadap Pemkot Malang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (22/06). Yakni dengan objek tanah sengketa di kawasan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau tepatnya tak jauh dari Velodrom.

Dalam persidangan tersebut, H. Agung melalui Dr. M. Khalid Ali, S.H, M.H, kuasa hukumnya, menyerahkan 6 bukti surat ke majelis hakim. Diantaranya sejarah tanah tersebut adalah tanah BDN (Bekas Dai Nippon) bukan tanah yasan. Bukti surat hasil rapat tahun 1981. Surat list tanah yang diperjual belikan kepada Perumnas.

Baca juga:

    Ada yang tidak kalah menariknya yakni surat yang ditulis oleh H. Agung yang meminta bukti kepada Pemkot Malang yakni bukti bahwa orang tuanya telah menjual tanah sengketa itu ke Pemkot Malang. Jika Pemkot Malang bisa membuktikan jual beli tersebut, pihaknya akan mencabut gugatannya.

    “Ada 6 surat yang kami ajukan ke majelis hakim. Diantaranya surat yang menjelaskan bahwa tanah sengketa awalnya dalah tanah BDN, selanjutnya bukti surat rapat penjualan tanah ke Perumnas Tahun 1981. Wali Kota Malang Ebes Sugiono mengatakan kepada orang-orang orang yang menjadi koordinator termasuk orang tua H. Agung. Supaya koordinator menyisakan sedikit tanah. Bahwa tanah sengketa ini memang disisakan dan tidak dijual ke Perumnas. Kemudian bukti list tanah yang diperjual belikan ke Perumnas. Bahwa tanah sengketa tidak ada dalam list yang diperjual belikan ke Pemkot. Bahwa klien kami juga meminta Pemkot Malang membuktikan telah membeli tanah tersebut. Klien kami akan mencabut gugatannya jika Pemkot Malang bisa membuktikan pembeliannya terhadap tanah aengketa,” ujar Khalid.

    Advertisement

    Diberitakan sebelumnya, saat bertemu Memontum.com H. Agung menceritakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya pemberian hibah dari Alm Hj Chutobah Tahun 1995.

    “Sebelum Tahun 1980, orang tua saya memiliki hak sewa dari Kahar dan Kaserin. Pada Tahun 1980, tanah itu dijual bebas ke orang tua saya sistemnya ganti rugi. Disaksikan Kahar dan Kaserin serta saudaranya Fatimah dan Siti. Tanah itu sah milik orang tua saya hingga Tahun 1995 dihibahkan kepada saya. Banyak saksinya” ujar Agung.

    Pada Tahun 2018, Agung mengajukan program pengururusan sertifikat. “Setelah diukur, ternyata kuotanya penuh jadi menunggu sistem antrian. Pada Tahun 2020, pas saya mau mengurus lagi kok tau-tau sudah menjadi tanah Pemkot Malang. Akhirnya saya melakukan gugatan. Menurut Pemkot tenah tersebut telah dijual ke Perumas. Kok bisa seperti itu, padahal surat aslinya masih berada di tangan saya. Kalau misalkan ada jual beli, surat asli kan ngikut ke pembeli. Tapi ini bukti surat masih ada di tangan saya,” ujar Agung

    Dr. M. Khalid Ali, S.H, M.H, kuasa hukum Agung Mustofa mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah BDN (Bekas Dai Nippon). “Tanah tersebut sebelum dijajah Jepang, adalah milik warga. Saat masa penjajahan Jepang, tanah tersebut dikuasai Jepang dan diginakan untuk lqndasan bandara Sundeng. Setelah kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, warga pemilik asal diperkenankan untuk menguasai kembali. Oleh karena itu di buku desa masih atas nama warga masing-masing. Karena pernah dikuasai penjajah makanya ada tanda yang berbeda di buku tanahnya, tanah BDN,” ujar Khalid.

    Advertisement

    Menurut Khalid bahwa saksi dari Pemkot Malang menguntungkan pihaknya sebagai penggugat. “Tadi saksinya Endik Sampurno, warga asli Madyopuro. Dia.mengatakan bahwa tanah itu adalah tanah BDN. Mengatakan bahwa bahwa kakek dan orang tua klien kami memiliki banyak sawah. Jadi klien kami bukan asal mengklaim. Tanah tersebut adalah miliknya,” ujar Khalid.

    Sementara itu Kepala bagian hukum Pemkot Mang Tabrani SH saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa tanah itu sudah dijual ke Perumnas. ” Melihat gugatannya, penggugat menyebut bahwa tanah milik nya dia, dari orang tuanya. Padahal menurut saya di data buku Letter C, tanah itu telah dijual ke Perumnas,” ujar Tabrani. (gie)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas