Hukum & Kriminal

Pengen Keren, Warga Sukun Jalan-Jalan Bawa Sabu

Diterbitkan

-

Tersangka Yusuf. (ist)

Memontum Kota Malang – Yusuf Efendi (39) sopir warga Jl S Supriadi Gang IV, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Minggu (12/5/2019) siang masih mendekam di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Dia ditangkap beberapa hari lalu di sekitar rumahnya karena kedapatan memiliki 1 poket SS (Shabu-Shabu) seberat 0, 93 gram.

Informasi Memontum, menyebutkan bahwa petugas mendapat informasi kalau Yusuf sering konsumsi Shabu. Bahkan informasinya dia baru saja melakukan pembelian Shabu. Atas informasi itu, petugas Reskoba Polres Malang Kota datangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Malam itu sekitar pukul 22.00, petugas melakukan pencarian namun Yusuf. Penyanggonggan petugas mendapatkan hasil, sebab malam itu muncul Yusuf baru pulang jalan-jalan. Dia segera digeledah hingga kedapatan 1 poket SS di saku nya.

Dia mengaku kalau bukan pengedar hanya sebagai pengguna saja. Apapun alasannya karena kedapatan SS, Yusuf harus tetap pertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Advertisement

“Tersangka YE kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Kami masih melakukan pengembangan,” ujar Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat. (gie/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas