Hukum & Kriminal
Pengen Keren, Warga Sukun Jalan-Jalan Bawa Sabu

Memontum Kota Malang – Yusuf Efendi (39) sopir warga Jl S Supriadi Gang IV, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Minggu (12/5/2019) siang masih mendekam di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Dia ditangkap beberapa hari lalu di sekitar rumahnya karena kedapatan memiliki 1 poket SS (Shabu-Shabu) seberat 0, 93 gram.
Informasi Memontum, menyebutkan bahwa petugas mendapat informasi kalau Yusuf sering konsumsi Shabu. Bahkan informasinya dia baru saja melakukan pembelian Shabu. Atas informasi itu, petugas Reskoba Polres Malang Kota datangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Malam itu sekitar pukul 22.00, petugas melakukan pencarian namun Yusuf. Penyanggonggan petugas mendapatkan hasil, sebab malam itu muncul Yusuf baru pulang jalan-jalan. Dia segera digeledah hingga kedapatan 1 poket SS di saku nya.
Dia mengaku kalau bukan pengedar hanya sebagai pengguna saja. Apapun alasannya karena kedapatan SS, Yusuf harus tetap pertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
“Tersangka YE kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Kami masih melakukan pengembangan,” ujar Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat. (gie/yan)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















