Hukum & Kriminal
Pengedar SS Sawojajar Digerebek

Memontum Kota Malang – Petugas Reskoba Polres Malang Kota terus melakukan penangkapan terhadap para pengguna, kurir dan pengedar narkotika di Kota Malang. Kali ini petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di kawasan Sawojajar.
Mereka adalah M Arifin (29) warga Jl Sawojajar Gang XIX, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau tinggal di Ruko Jl Sawojajar Gang XXI, Kelurahan Sawojajar.
Dia ditangkap di rukonya dengan barang bukti berupa 2 pipet kaca yang di dalamnya terdapat Shabu-Shabu seberat 0,20 gram.
Selain menangkap Arifin, petugas Reskoba Polres Malang Kota juga berhasil membekuk Ach Nur Amin (26) sopir, warga Jl Janti Barat Gang I, Kecamatan Sukun Kota Malang atau Jl. Abdul Qodir Jaelani II, Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Petugas juga menangkap Aldo Maulidan Z (22) warga Jl Trenggalek, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Ketiga tersangka hingga Sabtu (11/5/2019) siang, masih menjalani pemeriksaan petugas.
Informasi Memontum, menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas mendapat informasi kalau akan ada transaksi narkotika di Jl Simpang Ranugrati, Sawojajar. Malam itu sekitar pukul.23.30, petugas bergerak cepat mendatangi lokasi. Dari sinilah petugas berhasil menangkap Nur Amin setelah menyerahkan SS kepada Aldo.
Adapun BB yang diamankan dari tangan Nur Amin berupa 2 poket SS total seberat 0,99 gram dan timbangan digital. Sedangkan dari tangan Aldo, berhasil diamankan 2 pipet kaca berisi SS seberat 0,49 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga Nur Amin mengaku kalau SS miliknya di dapat dari M Arifin. Dari informasi inilah Arifin dibekuk di rukonya di Sawojajar Gang XXI. Belum diketahui pasti dari mana Arifin mendapatkan SS, dikarenakan petugas masih terus melakukan pengembangan.
” Untuk tersangka AMZ kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Tersangka NA kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 dan atau 114 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Untuk tersangka MA kami kenakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Syamsul Hidayat SH MH, Kasat Reskoba Polres Malang Kota. (gie/yan)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















