Hukum & Kriminal

Pengedar SS Sawojajar Digerebek

Diterbitkan

-

Pengedar SS Sawojajar Digerebek

Memontum Kota Malang – Petugas Reskoba Polres Malang Kota terus melakukan penangkapan terhadap para pengguna, kurir dan pengedar narkotika di Kota Malang. Kali ini petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di kawasan Sawojajar.

Mereka adalah M Arifin (29) warga Jl Sawojajar Gang XIX, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau tinggal di Ruko Jl Sawojajar Gang XXI, Kelurahan Sawojajar.

Dia ditangkap di rukonya dengan barang bukti berupa 2 pipet kaca yang di dalamnya terdapat Shabu-Shabu seberat 0,20 gram.

Selain menangkap Arifin, petugas Reskoba Polres Malang Kota juga berhasil membekuk Ach Nur Amin (26) sopir, warga Jl Janti Barat Gang I, Kecamatan Sukun Kota Malang atau Jl. Abdul Qodir Jaelani II, Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Advertisement

Petugas juga menangkap Aldo Maulidan Z (22) warga Jl Trenggalek, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Ketiga tersangka hingga Sabtu (11/5/2019) siang, masih menjalani pemeriksaan petugas.

Informasi Memontum, menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas mendapat informasi kalau akan ada transaksi narkotika di Jl Simpang Ranugrati, Sawojajar. Malam itu sekitar pukul.23.30, petugas bergerak cepat mendatangi lokasi. Dari sinilah petugas berhasil menangkap Nur Amin setelah menyerahkan SS kepada Aldo.

Adapun BB yang diamankan dari tangan Nur Amin berupa 2 poket SS total seberat 0,99 gram dan timbangan digital. Sedangkan dari tangan Aldo, berhasil diamankan 2 pipet kaca berisi SS seberat 0,49 gram.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga Nur Amin mengaku kalau SS miliknya di dapat dari M Arifin. Dari informasi inilah Arifin dibekuk di rukonya di Sawojajar Gang XXI. Belum diketahui pasti dari mana Arifin mendapatkan SS, dikarenakan petugas masih terus melakukan pengembangan.

Advertisement

” Untuk tersangka AMZ kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Tersangka NA kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 dan atau 114 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Untuk tersangka MA kami kenakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Syamsul Hidayat SH MH, Kasat Reskoba Polres Malang Kota. (gie/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas