Hukum & Kriminal

Pengedar Narkotika Coba Kelabui Polisi, Pakai Kotak Mirip Buku Terjemahan

Diterbitkan

-

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus saat menunjukan kotak isi narkoba yang menyerupai buku. (gie)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus saat menunjukan kotak isi narkoba yang menyerupai buku. (gie)

Memontum, Kota Malang – Salah satu Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tersangka Ega Sandi Irwanto (24) warga Dusun Krajan, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, berupa 2 kotak yang jika dilihat sekilas menyerupai buku. Apalagi cover depannya bertuliskan The New English Dictionary berwarna merah.

Jika dilihat sekilas, kotak tersebut mirip sekali dengan buku. Namun siapa sangka ternyata digunakan oleh Ega untuk menyimpan narkotika.

Tersangka Yuda dan Ega saat dirilis. (gie)

Tersangka Yuda dan Ega saat dirilis. (gie)

“Kotak itu saya pesan online. Saya beli 2 kotak tersebut,” ujar Ega.

Tersangka residivis kasus narkotika ini mengaku hanya sebagai kaki tangan Pak Tani, warga Caruban.

“Saya baru-baru ini saja mengedarkan nya atas perintah Pak Tani,” ujar Ega lagi. Tentunya berapa upah Ega dalam mengedarkan narkotika, tidak disebutkan karena cukup dikuatirkan membuat calon pengedar tergiur.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH sempat menunjukan BB kotak menyerupai buku tersebut.

Advertisement

“Ada narkoba yang disimpan dalam kotak yang menyerupai buku ini. Jika dilihat sekilas desainnya sangat mirip buku, namun tetap saja kami berhasil menemukan BB yang berada di dalam kotak ini,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Diberitakan sebelumnya, gadis bawah umur berinisial SNH (16) putus sekolah,warga Jl Raya Sultan Agung, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Senin (3/2/2020) siang, masih mendekam dibalik jeruji besi Polresta Malang Kota. Sebelumnya, dia ditangkap petugas Polsekta Lowokwaru saat berada di Parkiran Got Len Arok Jl Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Rabu (29/1/2020) pukul 20.20.

Saat ditangkap SNH baru saja membeli 1 poket Shabu-Shabu ( SS) sebwrat 0,79 gram dengan harga Rp 300 ribu. Selain itu, dia juga kedepatan pipet untuk konsumsi SS. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap Yuda Iranda (28), warga Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Dia adalah pengedar yang telah menjual SS kepada SNH. Saat ditangkap di rumahnya, Yuda kedapatan 4 poket SS Paket hemat (Pahe).

Advertisement

Petugas Polsek Lowokwaru terus melakukan pengembangan berhasil menangkap Ega Sandi Irwanto (24) warga Dusun Krajan, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Di rumah milik Ega, petugas berhasil mendapatkan BB yang cukup besar. Yakni 4 poket SS bungkus besar terdiri dari 1 poket seberat 102,5 gram, 41,7 gram, 10,4 gram dan 5, 4 gram total seberat 162,5 gram. Sebanyak 7 poket ganja dengan total berat 1292 gram dan Pil LL sebanyak 87.800 butir. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas