Hukum & Kriminal
Pengantar Sayur Ludeh Ayam Berisi SS 4,63 Gram di Lapas Kelas 1 Malang Ditetapkan Tersangka
Memontum Kota Malang – Setelah menjalani pemeriksaan di Unit Reskoba Polresta Malang Kota, Ilham Nawa Shofa, warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, resmi ditetapkan tersangka, Rabu (08/02/2023) malam.
Seperti diketahui, bahwa Ilham adalah pelaku yang mengantar sayur lodeh ayam berisi Narkoba jenis sabu-sabu (SS) ke Lapas Kelas 1 Malang pada Rabu (08/02/2023) sekitar pukul 10.00. Aksinya itu, berhasil digagalkan petugas pemeriksaan barang Lapas Kelas 1 Malang, setelah curiga dengan potongan paha ayam yang sedikit menggelembung.
Saat paha ayam tersebut dibuka, ternyata berisi 1 poket SS. Dari temuan itu, sebanyak 5 paha ayam yang masing-masing dagingnya diselipi 1 poket SS. Dari 5 poket SS yang diamankan, total seberat 4,63 gram. Dari barang bukti itu, petugas Lapas Kelas 1 Malang berkoordinasi dengan petugas Reskoba Polresta Malang. Pria bertato ini, pun kemudian diboyong ke Mapolresta Malang Kota bersama barang-bukti.
Baca Juga :
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
- Debat Publik Tiga, Paslon Pilkada Kota Malang Bahas Pemanfaatan Teknologi untuk Lingkungan dan Kolaborasi
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa tersangka datang ke Lapas dengan diantar temannya. “Saat itu, tersangka diantarkan oleh rekannya berinisial C. Namun, rekannya itu tidak mengetahui apapun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar Kompol Dodi, Kamis (09/02/2023) tadi.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Dirinya sengaja menyelipkan Narkoba dalam sayur lodeh ayam tersebut, agar lolos dari pemeriksaan petugas jaga.
Tersangka juga mengaku, jika dirinya hanya mendapat perintah untuk mengantarkan barang ke Lapas Kelas I Malang. Barang yang dirinya dapat, itu melalui ranjau di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Barang tersebut, kemudian dirinya kemas dalam daging ayam sayur lodeh dan dikirim ke Lapas.
“Narkoba jenis sabu-sabu tersebut sebanyak lima klip dan dibalut dengan bungkusan plastik hitam. Saat ditimbang, memiliki berat lebih kurang 4,63 gram,” jelas Kasatnarkoba.
Untuk identitas WBP yang akan mendapat kiriman, tambahnya, masih dalam pendalaman. Atas perbuatannya itu, tersangka Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED