Kota Malang
Penertiban Reklame Himpun Rp 1 Milyar, Bapenda Rencanakan Eksekusi Penunggak Pajak Lain

Menontum Kota Malang – Upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dalam menekan potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena penunggakan pajak reklame, membuahkan hasil. Pasca penertiban sejumlah reklame ‘nakal’ di beberapa tempat yang hari lalu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan bahwa sudah tidak ada wajib pajak yang menunggak. Bahkan, pembayaran penunggakan pajak reklame langsung tembus hingga Rp 1 milyar.
“Pasca penertiban, Insyaallah sudah tidak ada yang menunggak. Karena langsung terbayar semua,” terang pria yang akrab disapa Handi, saat ditemui di Balai Kota Malang, Jumat (03/09) tadi.
Baca Juga:
Imbas dari penertiban sendiri, pun diakuinya juga berhasil membuat pemilik reklame lainnya, untuk taat dalam pembayaran pajak. “Bahkan beberapa pemilik reklame yang tidak terkena penertiban, pun juga langsung membayar pajak reklame. Sehingga, Bapenda Kota Malang telah berhasil meraup tambahan potensi PAD kurang lebih Rp1 milyar,” tambahnya.
Meski terbilang berhasil memberikan shock terapi pada sejumlah wajib pajak bandel, pihaknya tidak henti-hentinya untuk melakukan berbagai upaya, dalam upaya mencegah. Bahkan, untuk mengatasi penunggakan pajak.
“Tetap, nanti secara persuasif kita ingatkan mereka untuk membayar pajak. Begitu ada yang jatuh tempo pembayaran dan belum juga lunas, akan kita surati. Selanjutnya, jika tidak diindahkan, ya kita eksekusi lagi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” tegas mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang itu.
Ditambahkan Handi, saat ini Bapenda berkolaborasi dengan Satpol PP untuk menindak penunggak pajak lainnya.
“Kita kolaborasi lagi dengan Satpol PP untuk tindakan atas tunggakan pajak lainnya. Seperti resto, hotel dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) corporate,” urainya.
Untuk PBB corporate, dirinya menjelaskan banyak perusahaan dan pabrik besar di Kota Malang, yang masih menunggak PBB. “Ada dari mereka yang masih nunggak PBB. Nilainya sampai ratusan juta,” tambahnya. Bapenda sendiri, ujarnya, telah memberikan perpanjangan batas waktu jatuh tempo pembayaran PBB. “Sudah ditandatangani di Peraturan Wali Kota (Perwal), penundaan jatuh tempo PBB hingga 31 Oktober 2021. Sehingga yang kemarin belum bayar sampai 31 Oktober 2021 tidak akan dikenai denda,” tambah Handi. (mus/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















