Kota Malang

Penertiban Reklame Himpun Rp 1 Milyar, Bapenda Rencanakan Eksekusi Penunggak Pajak Lain

Diterbitkan

-

Menontum Kota Malang – Upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dalam menekan potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena penunggakan pajak reklame, membuahkan hasil. Pasca penertiban sejumlah reklame ‘nakal’ di beberapa tempat yang hari lalu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan bahwa sudah tidak ada wajib pajak yang menunggak. Bahkan, pembayaran penunggakan pajak reklame langsung tembus hingga Rp 1 milyar.

“Pasca penertiban, Insyaallah sudah tidak ada yang menunggak. Karena langsung terbayar semua,” terang pria yang akrab disapa Handi, saat ditemui di Balai Kota Malang, Jumat (03/09) tadi.

Baca Juga:

    Imbas dari penertiban sendiri, pun diakuinya juga berhasil membuat pemilik reklame lainnya, untuk taat dalam pembayaran pajak. “Bahkan beberapa pemilik reklame yang tidak terkena penertiban, pun juga langsung membayar pajak reklame. Sehingga, Bapenda Kota Malang telah berhasil meraup tambahan potensi PAD kurang lebih Rp1 milyar,” tambahnya.

    Meski terbilang berhasil memberikan shock terapi pada sejumlah wajib pajak bandel, pihaknya tidak henti-hentinya untuk melakukan berbagai upaya, dalam upaya mencegah. Bahkan, untuk mengatasi penunggakan pajak.

    Advertisement

    “Tetap, nanti secara persuasif kita ingatkan mereka untuk membayar pajak. Begitu ada yang jatuh tempo pembayaran dan belum juga lunas, akan kita surati. Selanjutnya, jika tidak diindahkan, ya kita eksekusi lagi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” tegas mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang itu.

    Ditambahkan Handi, saat ini Bapenda berkolaborasi dengan Satpol PP untuk menindak penunggak pajak lainnya.

    “Kita kolaborasi lagi dengan Satpol PP untuk tindakan atas tunggakan pajak lainnya. Seperti resto, hotel dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) corporate,” urainya.

    Untuk PBB corporate, dirinya menjelaskan banyak perusahaan dan pabrik besar di Kota Malang, yang masih menunggak PBB. “Ada dari mereka yang masih nunggak PBB. Nilainya sampai ratusan juta,” tambahnya. Bapenda sendiri, ujarnya, telah memberikan perpanjangan batas waktu jatuh tempo pembayaran PBB. “Sudah ditandatangani di Peraturan Wali Kota (Perwal), penundaan jatuh tempo PBB hingga 31 Oktober 2021. Sehingga yang kemarin belum bayar sampai 31 Oktober 2021 tidak akan dikenai denda,” tambah Handi. (mus/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas