Kota Malang

Pemkot Malang Pastikan Tidak Ada Penyekatan saat PPKM Level 3 di Masa Natal dan Tahun Baru

Diterbitkan

-

Pemkot Malang Pastikan Tidak Ada Penyekatan saat PPKM Level 3 di Masa Natal dan Tahun Baru

Memontum Kota Malang – Regulasi penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan tahun baru (Nataru), telah terbit dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang gerak cepat menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan menjelang Nataru, di Ruang Sidang Balai Kota, Selasa (23/11/2021).

Dalam rakor tersebut, telah diputuskan tidak ada penyekatan antar wilayah dan beberapa kebijakan lainnya yang akan diterapkan di Kota Malang. “Instruksi dari presiden, tidak ada penyekatan. Tapi kita secara reguler atau insiden tetap akan melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment),” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji.

Ditambahkan, testing akan digalakkan terutama di lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal itu guna mencegah potensi penularan Covid-19 sebagai pengganti penyekatan di perbatasan kota.

“Itu secara otomatis, tapi memang tidak ada penyekatan. Nanti kita kumpulkan seluruh pengelola mall maupun kelompok pedagang agar tertib pada aturan,” tegasnya.

Advertisement

Hal senada juga disampaikan Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, dimana pihaknya akan melakukan penyekatan pola baru dengan modifikasi. “Jadi, nanti penyekatannya dengan cara atau pola-pola baru. Yakni dengan meningkatkan vaksinasi, mengadakan random swab antigen acak di tempat keramaian dan di lokasi kegiatan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga :

Sehingga, pihaknya menekankan tetap akan menggelar patroli skala besar guna mengecek penerapan Aplikasi PeduliLindungi di berbagai lokasi. Seperti mall, area publik, dan tempat-tempat pelaku usaha.

“Mereka menerapkan aplikasi tersebut atau tidak. Kalau tidak, ya kita beri sanksi,” sambungnya.

Selain itu, pada ketentuan PPKM Level 3 tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, okupansi pengunjung mall, resto, cafe dan tempat umum lainnya hanya dibatasi hingga 50 persen. Namun untuk mall, ada perpanjangan waktu buka.

Advertisement

“Mall waktu operasinya diperpanjang, bukan jam 10.00 sampai 21.00. Tapi 09.00 hingga 22.00, jadi waktunya lebih panjang. Tinggal harus disiplin dalam penerapan sistem Aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Dirinya menegaskan, bahwa kerja keras Pemkot, Forkopimda, beserta elemen terkait lainnya dalam penanganan Covid-19, harus terus dipertahankan hasilnya. Sehingga pihaknya berkomitmen untuk menertibkan kerumunan massa ketika Nataru.

“Intinya bukan masalah liburannya, tapi masalah kerumunan. Jangan sampai terulang kembali kasus Covid-19 yang melonjak kalau kita tidak taat protokol kesehatan (prokes). Maka, termasuk perayaan tahun baru di hotel dan tempat lainnya, akan dilarang, serta alun-alun juga tutup. Kita atur personel yang akan diterjunkan, total 570 gabungan TNI/Polri Pemkot, termasuk akan melibatkan komunitas,” terangnya. (hms/mus/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas