Kota Malang

Pemkot Malang melalui Bapenda Dorong Penguatan PAD

Diterbitkan

-

Pemkot Malang melalui Bapenda Dorong Penguatan PAD

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak. Berbagai upaya dilakukan, salah satunya dengan melakukan sosialisasi e-Tax bagi pelaku usaha hotel dan resto di Kota Malang.

Kabid Perencanaan dan Pengembangan PAD Bapenda Kota Malang, Dwi Cahyo Teguh Yuwono, mengungkapkan bahwa sistem yang digunakan untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara daring oleh para wajib ini, diklaim sangat penting.

“Dengan menggunakan e-Tax, transparansi antara pemungut pajak dan para wajib pajak sampai pada peruntukan pajak akan terwujud,” ujarnya, Sabtu (27/11/2021).

Yang tidak kalah penting, katanya, pendapatan pajak dari hotel dan resto ini, bisa lebih optimal lagi. “Sumber pendapatan pajak terbesar selain Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), ada pajak hotel dan resto yang sangat potensial. Sekaligus, menjadi andalan bagi Bapenda Kota Malang,” sambungnya.

Advertisement

Baca juga :

Selain upaya sosialisasi, Bapenda juga mencari sumber-sumber pajak resto lain. Hal ini, seiring mulai melandainya pandemi Covid-19, yang diiringi mulai bergeliatnya sektor usaha, terutama kafe dan resto.

“Saat ini tidak hanya pengusaha lama yang mulai membuka usahanya. Namun juga, mulai banyak bermunculan pengusaha baru. Dengan demikian, hal ini menjadi sumber pendapatan pajak potensial bagi kami di Bapenda,” urai pria yang akrab disapa Cahyo tersebut.

Tidak hanya itu, upaya memperkuat penerimaan PAD juga dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, dengan pemanggilan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Tunggakan pajak ini, meliputi pajak resto, pajak hotel, dan pajak bumi dan bangunan yang nilainya bervariasi. “Sebelum melakukan pemanggilan, petugas pajak dari Bapenda sudah memberi teguran atau peringatan secara lisan dan tertulis terhadap wajib pajak. Kemarin atau Kamis (25/11/2021), kami melakukan pemanggilan. Ada 46 penunggak dengan nilai tunggakan total mencapai Rp 5,2 miliar,” kata Cahyo.

Ke depan, Pemkot Malang akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan para wajib pajak ini dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Seperti menyampaikan pentingnya membayar pajak hingga menggelar operasi gabungan bagi para penunggak pajak. Juga mendekatkan layanan kepada masyarakat dengan menggelar kegiatan Sambang Kelurahan secara rutin dan bergilir di setiap wilayah. (mus/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas