Kota Malang

Pemkot Malang Kuatkan Wisata Halal melalui Sosialisasi Sistem Manajemen Halal Internal bagi Industri Kuliner

Diterbitkan

-

Pemkot Malang Kuatkan Wisata Halal melalui Sosialisasi Sistem Manajemen Halal Internal bagi Industri Kuliner

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) menggelar Sosialisasi Sistem Manajemen Halal Internal (SMHI) bagi Industri Kuliner di Kartini Imperial Building, Senin (21/02/2022) tadi. Kegiatan yang menyasar kepada sekitar 100 pelaku industri jasa pariwisata, khususnya di bidang kuliner itu, menghadirkan Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji sebagai key note dan tiga nara sumber masing-masing Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, Kementrian Agama Kota Malang yang diwakili Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, Sutrisno dan Pembina Halal Center Cinta Indonesia (HCCI), Prof Dr Ir Mohammad Bisri MS.

Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji, mengatakan bahwa konsep wisata halal sebagai bentuk fasilitas bagi wisatawan. Ini sebagai bentuk jaminan bagi mereka dan menikmati tempat halal di Kota Malang. Dimana, berkaitan dengan kuliner, perhotelan, mall dan lain sebagainya.

Malang halal, tambah Wali Kota Sutiaji, merupakan salah satu dari enam The Future of Malang. Diantaranya, yakni Malang Heritage, Malang Kreatif, Malang Halal, Malang 4.0, Malang Service dan Malang Nyaman.

“Konsep Malang Halal ini adalah murni dalam konteks pengembangan potensi menuju center of halal tourism bukan dalam konteks penerapan syariat agama tertentu,” ujarnya.

Advertisement

Wisata halal ini, terang orang nomor satu di Pemerintah Kota Malang, diharapkan mampu untuk menggerakan perekonomian. Program tersebut selain sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), juga sudah lama saat dirinya menjadi Wakil Wali Kota Malang. Semua telah menyetujui dan tidak ada yang dipermasalahkan.

“Kita sepakat semuanya, sertifikasi halal itu di Malang sudah punya Halal Center. Ada UB, UIN, UM, UNISMA dan UMM. Total ada lima,” tambahnya.

Ditegaskan Wali Kota Sutiaji, bahwa produk industri jasa pariwisata yang berlabel halal, tidak hanya untuk memfasilitasi wisatawan muslim. Namun, juga pertimbangan sektor kuliner agar terjaga higienitas dan lebih menyehatkan.

“Halal jangan diartikan khusus bagi orang-orang yang beragama Islam. Tapi, ketika sudah halal, prosesnya itu ada nilai higienitas, nilai sehat terjaga, keamanan juga terjaga. Itu menjadi komitmen Kota Malang, dalam mewujudkan destinasi wisata halal,” tuturnya.

Advertisement

Baca juga :

Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, sebagai nara sumber pertama menjelaskan bahwa sosialisasi SMHI ini sebagai bentuk memberikan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya industri jasa pariwisata di sektor kuliner.

Mulai dari restoran, cafe, rumah makan, hingga catering yang ada di Kota Malang. Sehingga, pelaku usaha mengetahui pentingnya menghasilkan produk halal dan mengetahui kriteria sistem jaminan halal.

“Sasarannya kepada 100 pelaku industri jasa pariwisata. Untuk rumah makan ada 35, resto dan 18 hotel, 45 kuliner hingga 2 catering. Ini sosialisasi kedua, jadi diberi pendampingan dan pembinaan untuk pengurusan SHMI,” ujarnya.

Sementara itu, Kementrian Agama Kota Malang melalui Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, Sutrisno, menambahkan dengan adanya SMHI tersebut, maka akan memberikan jaminan bagi pelaku usaha jika produk yang dihasilkan higienis dan halal. Dalam hal ini, Kemenag ikut mendampingi prosedur pengurusan sertifikasi halal. Sehingga, menuju kepemilikan sertifikasi halal bisa lebih cepat.

Advertisement

“Sertifikasi halal penting, mengingat tren sekarang yang lebih global. Sehingga, setiap orang membutuhkan label bahwa makanan yang dikonsumsi telah terjamin kualitasnya. Kami bukan yang mengeluarkan label halal, tapi kami membantu agar proses sertifikasi halal bisa lebih cepat,” terangnya.

Selain itu, Pembina Halal Center Cinta Indonesia (HCCI), Prof Dr Ir Mohammad Bisri MS, menyampaikan jika label halal tersebut sangat penting diera saat ini. Menurutnya, supaya lebih jelas dan ada jaminan bagi mereka. Ada pula Undang-undang yang mengatur mengenai jaminan produk halal.

“Memang, Indonesia masih lemah mengenai sertifikasi halal. Tidak seperti di luar negeri. Harapannya, di Kota Malang ini bisa. Meskipun, memang tidak mudah dan butuh proses panjang,” ujarnya.

Pelaku UMK yang akan mengurus sertifikasi halal, tambahnya, perlu memiliki self declaire atau pernyataan pelaku UMK melalui implementasi Sistem Penjaminan Mutu Halal Internal (SPMHI) di satu kawasan wisata kuliner. Dimana, hal tersebut sebagai proses penetapan dan pemenuhan standar mutu halal terhadap pengelolaan suatu produk atau industri secara internal, yang dilakukan dengan konsisten, dan berkelanjutan. Sehingga, stakeholder pemangku kepentingan memperoleh kepuasan pemenuhan janji kepada stakeholders.

Advertisement

Sekedar diketahui, pencanangan SMHI ini sudah dilakukan sejak Juli 2021 lalu. Hingga saat ini, Pemkot Malang terus melakukan pendampingan untuk pelaku industri jasa pariwisata. Adapun, sebanyak 9 hotel, 1 Rumah Potong Hewan (RPH) dan 72 resto UMKM, telah tersertifikasi halal. Sedangkan, saat ini ratusan UMKM dan resto di Kota Malang, tengah mengikuti sosialisasi pendampingan SMHI. (cw2/sit/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas