Pemerintahan

Pemkot Malang Imbau Masyarakat Sholat Idul Fitri di Rumah Saja

Diterbitkan

-

Pemkot Malang Imbau Masyarakat Sholat Idul Fitri di Rumah Saja

Memontum Kota Malang – Walikota Malang, Sutiaji menggelar Rapat Koordinasi dengan Tokoh Agama di Kota Malang pada hari Rabu (20/5/2020) di Ruang Sidang Balaikota Malang. Rakor tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan pada masyarakat agar melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah. Namun kami mengimbau agar masyarakat dapat beribadah di rumah masing-masing selama masa pandemi ini,” tutur Walikota Sutiaji.

Dalam kaitan itu pula, lanjut Sutiaji, saya menyampaikan kebijakan dari pemerintah pusat dan pemprov yang menekankan agar sholat ied diminta sangat untuk ditiadakan, utamanya pada zona-zona merah. Sesuai hierarkhi dan memperhatikan UU 23/2019 tentang pemerintah daerah, maka sebagai bagian utuh dari pemerintahan secara menyeluruh maka Pemkot Malang tegak lurus dengan kebijakan tersebut.

Sementara itu, para peserta rakor yang meliputi para takmir masjid dan perwakilan organisasi keagamaan di Kota Malang memiliki 2 pandangan dalam menyikapi himbauan tersebut. Pertama, mengikuti arahan pemerintah untuk melaksanakan Sholat Ied di rumah saja. Kedua, juga ada yang menyampaikan harapannya untuk tetap bisa melakukan sholat ied dengan memberlakukan protokol covid atau meminta Walikota Malang untuk mengeluarkan Surat Edaran yang melarang secara tegas.

Advertisement

Bersamaan dengan hal tersebut, Walikota Sutiaji menyatakan dengan tegas bahwa Pemkot Malang tidak akan memgeluarkan regulasi baru yang sifatnya melarang.

“Kami sudah ada Perwal 17/2020 tentang PSBB Kota Malang, berkaitan dengan kegiatan dan atau aktifitas ibadah dengan jamaah diperbolehkan memperhatikan protokol covid secara ketat, dan penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaannya,” ujar Walikota Sutiaji.

Namun demikian, Walikota Sutiaji lebih menekankan bahwa sholat ied tersebut sangat diimbau tidak digelar serta meminta agar masyarakat tidak melakukan takbir bersama dan meniadakan acara halal bi halal yang berpotensi untuk mengumpulkan banyak massa, dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.

Sebagai tidak lanjut dari pertemuan tersebut akan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama atas keputusan untuk tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri di wilayah Pemerintah Kota Malang. (*/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas