Berita Nasional

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Tenaga Pendidik Non-PNS

Diterbitkan

-

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Tenaga Pendidik Non-PNS
Sejumlah siswa mengikuti simulasi belajar tatap muka di SMP Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Selama dua minggu, di empat sekolah menengah pertama (SMP) di mana lokasi sekolah berada di zona hijau berdasarkan penilaian Gugus Tugas dengan jumlah siswa terbatas serta wajib mematuhi protokol Kesehatan COVID-19. (ist)

Memontum Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik non-PNS pada tahun ini. Bantuan tersebut, diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020, dengan total anggaran lebih dari Rp 3,6 triliun.

“Bantuan subsidi upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, Selasa (17/11/2020).

Dirinya berharap, bantuan subsidi upah tersebut dapat melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik. mari dosen, guru, kepala sekolah, tenaga pengelola laboratorium, hingga tenaga administrasi non-PNS.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi nasional

“Nantinya, subsidi upah ini akan disalurkan kepada 162.000 dosen Perguruan Tinggi Negeri dan swasta. Yang jumlahnya, 1,6 juta guru dan pendidik negeri dan swasta serta 237.000 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi,” terangnya.

Advertisement

Lebih lanjut Nadiem menjelaskan, calon penerima subsidi upah ini harus memenuhi sejumlah syarat antara lain warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Lalu, berstatus non-PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 merupakan bencana luar biasa dan berdampak terhadap perekonomian dan juga pendidikan.

“Khusus pendidikan, pembelajaran tiba-tiba harus dilakukan secara daring. Karenanya, kita keluarkan langkah-langkah membantu. Kemudian, kita lihat guru-guru non-PNS. Mereka banyak yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta. Maka, pemerintah keluarkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi mereka,” kata Sri Mulyani. (kpc/sit/adv)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas