Hukum & Kriminal

Pembunuh Istri Siri di Sukun Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Pembunuh Istri Siri di Sukun Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Memontum Kota Malang – Terdakwa Sofianto Liamantoro (56), pelaku pembunuhan terhadap Ratna Darumi (56), istri sirinya, di rumah kontrakan Jl Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akhirnya jalani sidang vonis, Senin (04/04/2022) tadi.

Terdakwa Sofianto dihadirkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Djuanto. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Putusan ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang. Sebab pada persidangan Rabu (09/03/2022), JPU, M Heriyanto menuntut 20 tahun penjara dengan dakwaan 340 KUHP.

 Atas putusan majelis hakim, terdakwa Sofianto menyatakan sikap terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto.

Advertisement

Baca juga:

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Sofianto Liamantoro (56), akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (28/09/2021) siang. Dia adalah tersangka pembunuhan terhadap Ratna Darumi (56) warga yang mengontrak rumah di Jl Emprit Mas, RT 04/RW 10, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Hubungan keduanya terikat pernikahan siri selama 14 tahun ini. Meskipun sudah pisah ranjang selama empat tahun ini, namun keduanya masih tetap hidup bersama dalam satu rumah kontrakan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota yang saat itu dijabat oleh Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan bahwa setelah pihaknya mendapat lapotan dari anak korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Meninggalnya korban dibuat oleh pelaku seolah-olah terjatuh dari kamar mandi. Namun disini ada kejanggalan. Hasil visum di kepala korban ada beberapa luka robek. Luka tersebut akibat benda tumpul. Lebih dari lima kali pukulan hingga korban meninggal,” ujar Kompol Tinton, Selasa (28/09/2021).

Adanya kejanggalan ini, pihaknya melakukan pendalaman. Namun saat itu, penyelidikan petugas harus memecahkan misteri pintu kamar mandi yang terslot dari dalam saat jenazah korban pertama kali ditemukan. “Kami akhirnya menyajikan fakta. Sehingga, pelaku tidak bisa berkata apa-apa lagi,” ujar Kompol Tinton.

Advertisement

Perlu diketahui, bahwa saat Sofianto menjalani pemeriksaan, dia mengaku sudah merencanakan pembunuhannya. “Tersangka merasa sakit hati kepada korban karena selama hidup bersama tidak dihargai sebagai suami siri. Ada banyak hal yang membuat pelaku tidak dianggap. Puncaknya saat korban akan pindah rumah di Jl Kurma, Kota Malang. Rencananya pelaku tidak diajak. Hal itu membuat pelaku emosi hingga merencanakan pembunuhan. Korban dan pelaku sudah pisah ranjang selama empat tahun ini, namun masih tinggal serumah,” ujar Kompol Tinton.

Pada Jumat (17/09/2021) malam, saat korban sedang mandi,  Sofianto menyelinap masuk ke dalam kamar.  Saat itu dia sudah membawa kepala palu yang berada di genggaman tangannya. Dia kemudian menyelinap ke dalam kamar mandi yang tidak terkunci. Korban kemudian dibekap dari belakang dan kepalanya dipukuli dengan kepala palu.

Saat korban sudah tergeletak, Sofianto  segera keluar dari kamar mandi dan menutup pintunya. Seolah-olah pintu terslot dari dalam, dia mengambil bijakan kursi agar bisa mencapai di angin-angin pintu. Dia selanjutnya mengambil pipa panjang, untuk digunakan mengait slot agar bisa terkunci dari dalam. Usai pembunuhan itu, dia berganti pakaian dan membuang kaosnya yang ada bercak darah. Kaos itu, dibuang di sungai belakang rumah.

Anak korban yang curiga dengan kematian ibunya, pada Minggu (19/09/2021), melapor ke Polresta Malang Kota. “Pelaku adalah orang teknik dan cukup pintar. Sehingga dia menyusun rencana pembunuhan itu sehingga soalah-olah seperti kecelakan,” ujar Kompol Tinton. “Tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, karena pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka,” ujarnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas