Kota Malang
Pembangunan Jembatan Tlogomas Molor, Wali Kota Malang sebut Denda Perhari Rp 43 Juta
Memontum Kota Malang – Banjir bandang kiriman yang melanda Kota Malang sebulan lalu, membuat proyek pembangunan Jembatan Tlogomas, terhambat. Bahkan, jembatan yang menghubungkan Jalan Saxophone dan Jalan Raya Tlogomas, itu seharusnya sudah rampung pada 28 Desember 2021 lalu. Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Sutiaji, saat meninjau progres Jembatan Tlogomas, Rabu (29/12/2021) siang.
“Proyek Jembatan Tlogomas ini memang sudah kita kaji dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahwa k, karena faktor alam kemarin yakni banjir bandang, sehingga terhambat pengerjaannya. Pertama, tingkat kesulitan bertambah, lalu banyak alat-alat yang ikut terdampak banjir,” terang Wali Kota Sutiaji.
Oleh karena itu, tambahnya, proyek jembatan ini mengalami kemunduran. Namun, pihak kontraktor tidak dikenai one prestasi atas keterlambatan tersebut. Sebaliknya, diberi kesempatan hingga 50 hari kalender.
“Meski begitu, bukan berarti tidak ada denda. Tetapi, akan dikenai denda sesuai aturan prosentasenya. Yakni, seper mil dari nilai kontrak per hari. Jadi l, kurang lebih Rp 43 juta per hari dan akan dihitung per berapa banyak keterlambatan. Misal molornya 20 hari dari kesempatan 50 hari yang diberikan, berarti tinggal Rp 43 juta dikali 20. Itu dendanya,” terang Sutiaji.
Baca juga :
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, menjelaskan berkaitan dengan keterlambatan, pihaknya mengacu Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. “Kita menyikapi dengan yang sudah diatur di Permendagri 77, untuk penyelesaian pekerjaan melebihi tahun anggaran. Caranya kita memohon review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), mereka melihat progres berapa dan kita bayar berapa. Berdasarkan review, 85 persen ya untuk Jembatan Tlogomas,” terang Diah.
Sehingga, tambahnya, sisa anggarannya akan dialokasikan lagi di tahun 2022 dan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2021. Selain itu, untuk memperlancar mobilitas, DPUPRPKP juga telah memperlebar Jalan Saxophone.
“Jalan sudah dilebarkan 1 meter ke arah utara dan setengah meter ke arah selatan. Kemudian secara konstruksi memang dibuat untuk tonase kelas 1. Tapi dalam prosesnya jika hendak dibahas lebih lanjut berkaitan dengan manajemen traffic ya monggo, kepada Forum Lalu Lintas nantinya,” terang Diah. (mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang3 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang