Kota Malang
Pembangunan Jembatan Tlogomas Molor, Wali Kota Malang sebut Denda Perhari Rp 43 Juta

Memontum Kota Malang – Banjir bandang kiriman yang melanda Kota Malang sebulan lalu, membuat proyek pembangunan Jembatan Tlogomas, terhambat. Bahkan, jembatan yang menghubungkan Jalan Saxophone dan Jalan Raya Tlogomas, itu seharusnya sudah rampung pada 28 Desember 2021 lalu. Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Sutiaji, saat meninjau progres Jembatan Tlogomas, Rabu (29/12/2021) siang.
“Proyek Jembatan Tlogomas ini memang sudah kita kaji dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahwa k, karena faktor alam kemarin yakni banjir bandang, sehingga terhambat pengerjaannya. Pertama, tingkat kesulitan bertambah, lalu banyak alat-alat yang ikut terdampak banjir,” terang Wali Kota Sutiaji.
Oleh karena itu, tambahnya, proyek jembatan ini mengalami kemunduran. Namun, pihak kontraktor tidak dikenai one prestasi atas keterlambatan tersebut. Sebaliknya, diberi kesempatan hingga 50 hari kalender.
“Meski begitu, bukan berarti tidak ada denda. Tetapi, akan dikenai denda sesuai aturan prosentasenya. Yakni, seper mil dari nilai kontrak per hari. Jadi l, kurang lebih Rp 43 juta per hari dan akan dihitung per berapa banyak keterlambatan. Misal molornya 20 hari dari kesempatan 50 hari yang diberikan, berarti tinggal Rp 43 juta dikali 20. Itu dendanya,” terang Sutiaji.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, menjelaskan berkaitan dengan keterlambatan, pihaknya mengacu Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. “Kita menyikapi dengan yang sudah diatur di Permendagri 77, untuk penyelesaian pekerjaan melebihi tahun anggaran. Caranya kita memohon review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), mereka melihat progres berapa dan kita bayar berapa. Berdasarkan review, 85 persen ya untuk Jembatan Tlogomas,” terang Diah.
Sehingga, tambahnya, sisa anggarannya akan dialokasikan lagi di tahun 2022 dan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2021. Selain itu, untuk memperlancar mobilitas, DPUPRPKP juga telah memperlebar Jalan Saxophone.
“Jalan sudah dilebarkan 1 meter ke arah utara dan setengah meter ke arah selatan. Kemudian secara konstruksi memang dibuat untuk tonase kelas 1. Tapi dalam prosesnya jika hendak dibahas lebih lanjut berkaitan dengan manajemen traffic ya monggo, kepada Forum Lalu Lintas nantinya,” terang Diah. (mus/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















