Kota Malang
Pembangunan Jembatan Tlogomas Molor, Wali Kota Malang sebut Denda Perhari Rp 43 Juta
Memontum Kota Malang – Banjir bandang kiriman yang melanda Kota Malang sebulan lalu, membuat proyek pembangunan Jembatan Tlogomas, terhambat. Bahkan, jembatan yang menghubungkan Jalan Saxophone dan Jalan Raya Tlogomas, itu seharusnya sudah rampung pada 28 Desember 2021 lalu. Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Sutiaji, saat meninjau progres Jembatan Tlogomas, Rabu (29/12/2021) siang.
“Proyek Jembatan Tlogomas ini memang sudah kita kaji dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahwa k, karena faktor alam kemarin yakni banjir bandang, sehingga terhambat pengerjaannya. Pertama, tingkat kesulitan bertambah, lalu banyak alat-alat yang ikut terdampak banjir,” terang Wali Kota Sutiaji.
Oleh karena itu, tambahnya, proyek jembatan ini mengalami kemunduran. Namun, pihak kontraktor tidak dikenai one prestasi atas keterlambatan tersebut. Sebaliknya, diberi kesempatan hingga 50 hari kalender.
“Meski begitu, bukan berarti tidak ada denda. Tetapi, akan dikenai denda sesuai aturan prosentasenya. Yakni, seper mil dari nilai kontrak per hari. Jadi l, kurang lebih Rp 43 juta per hari dan akan dihitung per berapa banyak keterlambatan. Misal molornya 20 hari dari kesempatan 50 hari yang diberikan, berarti tinggal Rp 43 juta dikali 20. Itu dendanya,” terang Sutiaji.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, menjelaskan berkaitan dengan keterlambatan, pihaknya mengacu Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. “Kita menyikapi dengan yang sudah diatur di Permendagri 77, untuk penyelesaian pekerjaan melebihi tahun anggaran. Caranya kita memohon review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), mereka melihat progres berapa dan kita bayar berapa. Berdasarkan review, 85 persen ya untuk Jembatan Tlogomas,” terang Diah.
Sehingga, tambahnya, sisa anggarannya akan dialokasikan lagi di tahun 2022 dan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2021. Selain itu, untuk memperlancar mobilitas, DPUPRPKP juga telah memperlebar Jalan Saxophone.
“Jalan sudah dilebarkan 1 meter ke arah utara dan setengah meter ke arah selatan. Kemudian secara konstruksi memang dibuat untuk tonase kelas 1. Tapi dalam prosesnya jika hendak dibahas lebih lanjut berkaitan dengan manajemen traffic ya monggo, kepada Forum Lalu Lintas nantinya,” terang Diah. (mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED