Kota Malang
Pembahasan Ranperda Penanaman Modal, Wali Kota Malang Akan Mudahkan Investor

Memontum Kota Malang – Setelah sebelumnya enam fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umumnya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanaman Modal, kali ini giliran Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jawaban atas Ranperda di Rapat Paripurna, Rabu (24/05/2023) sore.
Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika Ranperda Penanaman Modal tersebut menurutnya di setiap daerah itu dianjurkan untuk menuju kemandirian fiskal. Dimana, yang berkaitan dengan investasi di Kota Malang akan dimudahkan.
“Yang namanya investasi itu tidak bisa serta merta, itu dapat tumbuh dengan baik ketika tidak dilakukan perbaikan pelayanan terhadap perizinan. Maka, yang menjadi amanat Presiden pada kita, selain masalah stunting, kemiskinan, itu juga bagaimana investasi bisa tumbuh dan berkembang dengan digitalisasi pelayanan publik, pelayanan bersama,” jelas Wali Kota Sutiaji, seusai melakukan paripurna.
Ditambahkannya, jika nantinya rancangan tersebut sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka akan terlihat jelas mengenai Standart Operasional Prosedurnya (SOP). Sehingga, antara reward dan punismentnya juga jelas.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Tentu ini memudahkan semua urusan sehingga nanti mereka (investor) ada ketertarikan dan berinvest untuk menanam modal di Kota Malang,” lanjutnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa lingkungan juga menjadi upaya yang tidak bisa dipisahkan untuk membangun kepercayaan dari para penanam modal. Sehingga, harus bisa menjaga kondisi yang nyaman, agar bisa menggaet para investor tersebut.
“Saya kira kalau orang menanamkan modal itu lihat situasi dan kondisi di lingkungan Kota Malang itu bagaimana. Nah ini yang juga harus dijaga bersama-sama, untuk menciptakan kondisi yang nyaman. Memang lingkungan tidak bisa dipisahkan dari upaya membangun trust kepada para investor,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam penyampaian jawaban mengenai Ranperda Penanaman Modal tersebut, ada 49 poin yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko. (rsy/sit/adv)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















