Hukum & Kriminal
Pelaku Peracun Kucing di Perum Patraland Kota Malang Terancam Sembilan Bulan Penjara

Memontum Kota Malang – Tewasnya empat ekor kucing karena diduga diracun oleh orang tidak bertanggungjawab dan raibnya 11 ekor kucing lainnya di Perum Patraland, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menuai kecaman dan menjadi perhatian serius komunitas pecinta kucing. Bahkan, kejadian yang viral di media sosial dengan dugaan sengaja diracun itu, menjadi perhatian Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota.
Melihat fenomena tidak terpuji itu, Polsek Lowokwaru pun mendatangi lokasi kejadian, guna menggali informasi dari warga, Minggu (25/09/2022) tadi. Petugas melakukan penyelidikan awal, dengan menggali informasi dari berbagai pihak.
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, bersama jajaran dan warga Perumahan Patraland, melakukan pertemuan terkait kejadian ini. “Sengaja kita kumpulkan warga Patraland, Pengurus RT dan RW, untuk membahas terkait adanya dugaan diracun kucing sebanyak 4 ekor yang mati dan 11 ekor hilang,” terang AKP Anton Widodo.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Dijelaskannya, bahwa pihaknya mendapat informasi dari Komunitas Cat Lovers Malang, yang mengadukan permasalahan ini. “Kami akan berupaya mencari terduga pelaku yang meracun kucing-kucing tersebut. Saat ini, warga sepakat untuk mencari solusi, bagaimana cara untuk mengurangi populasi kucing dengan cara yang lebih manusiawi. Mungkin memindahkan kucing ke daerah lain atau bisa menyerahkannya kepada komunitas pecinta kucing,” terang Kapolsek Lowokwaru.
Rapat pertemuan terkait adanya tindakan keracunan kucing yang dikecam warga tersebut, berjalan kondusif. Warga dan komunitas pencinta kucing, sepakat akan bekerja sama mencari solusi untuk mengurangi tingkat populasi kucing. Salah satunya, dengan cara memindahkan kucing yang bukan milik warga untuk diserahkan kepada komunitas pecinta kucing.
Tentang kucing yang diracun, ternyata bukan hanya kucing domestik liar saja. Melainkan juga, kucing peliharaan warga. “Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHP ayat (2). Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan bulan. Dengam syarat bahwa hewan itu dipelihara orang dan bukan hewan liar,” ujar AKP Anton saat dikonfirmasi Memontum.com. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















