Hukum & Kriminal
Pelaku Peracun Kucing di Perum Patraland Kota Malang Terancam Sembilan Bulan Penjara
Memontum Kota Malang – Tewasnya empat ekor kucing karena diduga diracun oleh orang tidak bertanggungjawab dan raibnya 11 ekor kucing lainnya di Perum Patraland, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menuai kecaman dan menjadi perhatian serius komunitas pecinta kucing. Bahkan, kejadian yang viral di media sosial dengan dugaan sengaja diracun itu, menjadi perhatian Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota.
Melihat fenomena tidak terpuji itu, Polsek Lowokwaru pun mendatangi lokasi kejadian, guna menggali informasi dari warga, Minggu (25/09/2022) tadi. Petugas melakukan penyelidikan awal, dengan menggali informasi dari berbagai pihak.
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, bersama jajaran dan warga Perumahan Patraland, melakukan pertemuan terkait kejadian ini. “Sengaja kita kumpulkan warga Patraland, Pengurus RT dan RW, untuk membahas terkait adanya dugaan diracun kucing sebanyak 4 ekor yang mati dan 11 ekor hilang,” terang AKP Anton Widodo.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Dijelaskannya, bahwa pihaknya mendapat informasi dari Komunitas Cat Lovers Malang, yang mengadukan permasalahan ini. “Kami akan berupaya mencari terduga pelaku yang meracun kucing-kucing tersebut. Saat ini, warga sepakat untuk mencari solusi, bagaimana cara untuk mengurangi populasi kucing dengan cara yang lebih manusiawi. Mungkin memindahkan kucing ke daerah lain atau bisa menyerahkannya kepada komunitas pecinta kucing,” terang Kapolsek Lowokwaru.
Rapat pertemuan terkait adanya tindakan keracunan kucing yang dikecam warga tersebut, berjalan kondusif. Warga dan komunitas pencinta kucing, sepakat akan bekerja sama mencari solusi untuk mengurangi tingkat populasi kucing. Salah satunya, dengan cara memindahkan kucing yang bukan milik warga untuk diserahkan kepada komunitas pecinta kucing.
Tentang kucing yang diracun, ternyata bukan hanya kucing domestik liar saja. Melainkan juga, kucing peliharaan warga. “Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHP ayat (2). Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan bulan. Dengam syarat bahwa hewan itu dipelihara orang dan bukan hewan liar,” ujar AKP Anton saat dikonfirmasi Memontum.com. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED