Hukum & Kriminal

Pelaku Penyebar Hoax Kota Malang Zona Hitam, Berujung Penjara

Diterbitkan

-

Tersangka Cholik saat di rilis di Polresta Malang Kota. (ist)

Memontum Kota Malang – Tersangka penyebar hoax berinisial AC alias Abdul Cholik (52) warga Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Senin (21/12/2020) siang, dirilis di Polresta Malang Kota.

Dia adalah penyebar informasi Hoax pada Minggu (13/12/2020). Informasi Hoax tersebut bertuliskan:

“Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang…Himbauan Bpk Kapolresta Malang …Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg 🤦‍♂️🤦‍♂️.Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda.🙏🏻🙏🏻.”.

Akibat ulah isengnya ini, membuat keresahan warga Kota Malang dan sekitarnya. Petugas Reskrim Polresta Malang Kota melakukan pelacakan.

Advertisement

Meskipun pesan tersebut sudah tersebar di Facebook dan dibagikan ke WhatsApp, namun dari jejak digital dikatahui bahwa orang yang pertama kali penyebar hoax tersebut adalah pengguna Facebook dengan akun bernama Amar Senengan Ku.

Petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Cholik si pemilik akun Amar Senengan Ku. Cholik ditangkap di rumahnya pada Kamis (17/12/2020) pukul 01.00 WIB.

Saat diperiksa petugas, tersangka langsung mengakui perbuatannya menebarkan berita hoax tersebut saat berada di sebuah warung kopi di kawasan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena telah membuat dan menyebar pesan hoax.

Advertisement

“Tersangka menyebarkan berita hoaks itu melalui akun Facebook miliknya dengan akun bernama Amar Senengan Ku. Dan akibat perbuatannya itu, tersangka telah membuat keresahan bagi masyarakat Kota Malang dan luar Kota Malang,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Atas perbuatannya itu Cholik dikenakan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Penyebaran Berita Bohong subsider Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Jangan pernah ada lagi yang membuat berita-berita hoax seperti ini. Sebab sangat meresahkan,” ujar Kombes Pol Dr Leonardus.

Sementara itu Cholik mengaku bahwa dirinya membuat berita /informasi hoax tersebut karena iseng.

Advertisement

“Tidak ada unsur apa-apa, hanya hiburan semata saja. Saya baru pertama kali membuat berita bohong ini. Dan saya jujur khilaf dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini,” ujar Cholik menyesali perbuatannya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas