Hukum & Kriminal
Pelaku Gendam “Singapura” Dibekuk, Pasutri “Bosan Hidup”, Beraksi 10 Tahunan
Memontum, Kota Malang – Jaringan gendam antar Kota di Indonesia berhasil dibekuk petugas Resmob Polres Malang Kota, Minggu (15/12/2019) siang.
Ternyata 2 pelaku yang berhasil ditangkap adalah pasangan suami istri Agus Sutopo (45) dan Aldila Apriliana Nurita (37) keduanya warga Kampung Bali, Jl Kalisari , Kelurahan Wates Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Keduanya adalah sindikat pelaku gendam yang mengaku sebagai warga Singapura. Agus bertugas sebagai driver mobil, Aldila bertugas sebagai combe/ merayu korban agar percaya dengan para tersangka. Dua DPO berinisial AN, bertugas sebagai pegawai Bank dan TT alias Mister warga Jakarta, berperan sebagai orang asing dari Singapura yang hendak menyumbang ke Panti atau yayasan sosial.
Informasi Memontum.com, bahwa komplotan ini seringkali melakukan aksi gendam di kawasan Jakarta, Kalimantan dan juga di Jawa Timur sejak 10 tahun lalu.
Untuk di Kota Malang sendiri, sudah 3 kali dilakukan dan hasilnya ratusan juta rupiah dalam sekali gendam. Di Kota Malang sendiri ada 3 LP yang sudah masuk laporannya yakni pada 16 Oktober 2018, 25 September 2019 dan 1 November 2019.
Seperti halnya pada 25 September 2019 pukul 14.00, mereka melakukan aksi gendam dan pencurian di kawasan Jl Pulosari, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Saat itu yang menjadi korban adalah Sofyan (61) pensiunan PNS warga asal Desa Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Bahkan saat itu, Sofyan mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.
Kronologisnya bahwa saat kejadian, korban didatangi oleh pelaku mengaku bernama Ibrahim, warga Singapura saat berada di Jl Tangkuban Perahu, Kecamatan Klojen.
Ibrahim mengaku bingung hendak menyumbang uang ke Panti sosial di kawasan Sumberpucung Kanuoaten Malang, namun tidak memiliki uang rupiah. Sebab semua uangnya dalam bentuk dolar Brasil dan dolar Rusia.
Saat itu muncul Aldila yang mengaku bernama Refa. Aldila mendorong korban supaya memberikan bantuan kepada Ibrahim untuk penukaran uang. Ibrahim mengaku tidak mau menukar di bank karena takut riba.
Lalu muncul pelaku lainnya mengaku bernama Andri, mengaku sebagai petugas Bank. Dia datang mengendarai mobil Avanza yang dikemudikan tersangka agus.
Selanjutnya korban diminta untuk masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil Andre berpura-pura memeriksa uang milik Ibrahim. Dia iemudian memainkan peran meyakinkan kepada korban bahwa uang dolar tersebut adalah uang asli.
Lantas korban ke Bank menarik uang Rp 500 juta yang hendak ditukar dengan uang dolar milik para pelaku. Saat itu korban diajak makan hingga ditinggal kabur di kawasan Jl Pulosari. Karena alami kerugian Rp 500 juta, kejadian itu lalu dilaporkan ke Polresta Malang Kota.
Petugas Resmob Polresta Malang Kota terus melakukan penyelidikan hingga mengetahui wajah -wajah pelaku melalui CCTV. Petugas berhasil menangkap Pasutri Agus dan Aldila di Magelang.
Adapun BB (Barang-Bukti) berhasil diamankan petugas berupa Uang Dolar Brasil pecahan 1000×48 lembar, Uang Dolar Rusia pecahan 1000×169 lembar, uang tunai Rp 509.000, identitas palsu pegawai bank atas nama Refa alias Aldila serta beberapa identitas palsu lainnya, barang-barang elektronik dan banyak BB lainnya termasuk barang-barang yang dibeli dari hasil kejahatan serta bendelan uang Rp100.000 yang dalam bendelan hanya kertas kosong.
Adapun di Kota Malang sendiri, aksi pertamanya pada 16 Oktober 2018 di Jl Merdeka Timur, berhasil mendapatkan uang Rp 11 juta, aksi pada 25 September 2019 di Jl Pulosari mendapatkan uang Rp 500 juta dan aksi pada 1 November 2019 di Jl Veteran, berhasil mendapatkan uang Rp 175 juta.
Menurut keterangan Agus, bahwa setiap kali beraksi uang hasil kejahatan selalu dibagi empat.
“Hasilnya saya gunakan beli kayboard, barang-barang elektronik. Sisanya saya bagikan ke fakir-fakir miskin dan sumbangkan tempat ibadah. Saya sendiri sudah bosan hidup karena mendapatkan banyak uang berapapun yang kita dapatkan tidak barokah,” ujar Agus saat dirilis pada Selasa (17/12/2019) siang.
Kapolresta Malang Kota AKBP Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP, 372 KUHP dab 378 KUHP.
“Tersangka datang ke Kota Malang gunakan mobil rental. Modusnya menawarkan kepada korvan untuk mau menukarkan uang asing. Mengajak korbannya dengan imbalan dapat fee penukaran. Pelaku beralasan tidak mau menukar uang di bank karena riba. Mereka setiap kali beraksi sebanyak 4 orang. Ada 2 pelaku yang masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Leonardus. (gie/oso)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar