Kota Malang
Pedestrian Jalan Raya Dieng Kota Malang Rusak Akibat Proyek Gorong Gorong

Memontum Kota Malang – Pedestrian di Jalan Raya Dieng, atau persisnya di sekitar lokasi pengerjaan gorong-gorong di Kota Malang, beberapa terlihat rusak. Akibat kerusakan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, memastikan bahwa kerusakan itu akan menjadi tanggung jawab pelaksana proyek gorong-gorong yakni CV Ragil Mas.
“Segala sesuatu dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembangunan gorong-gorong, itu akan menjadi tanggung jawab pelaksana. Artinya, bahwa yang semulanya baik, juga harus kembali baik,” ujar Dandung, saat dikonfirmasi, Jumat (06/01/2023) tadi.
Meski tidak menyebut kapan pelaksanaan perbaikan pedestrian, namun Dandung menjelaskan, bahwa masa pemeliharaan proyek (gorong-gorong, red) tersebut akan berjalan selama 180 hari atau sekitar 6 bulan. Sedangkan, dalam masa pemeliharaan perbaikan yang dikerjakan, harus sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Sementara itu, Analis Sumber Daya Air Bidang Drainase DPUPRPKP Kota Malang, Yocky Agus Firmanda, dikonfirmasi terpisah mengatakan jika pedestrian memang perlu untuk dilakukan perbaikan. Sebab, pedestrian tersebut dinilai utilitas dan aset milik Pemkot Malang.
“Paling tidak itu diperbaiki, supaya pantas. Karena itu utilitas dan asetnya pemerintah,” kata Yocky.
Lebih lanjut dikatakan, jika anggaran untuk pedestrian tersebut berbeda dengan anggaran perbaikan gorong-gorong. Sebab, dalam pengerjaan tidak boleh menyalahi ketentuan yang ada.
“Itemnya di drainase nggak bisa langsung nyelentang ke rekondisi jalan. Pasti harga di Rancangan Anggaran Belanja (RAB), itu tidak boleh melebihi harga gorong-gorong. Kondisi jalan itu, nanti disempurnakan lewat rekening khusus pengerjaan jalan. Gak bisa jadi satu,” jelas Yocky.
Ditanya terkait dengan anggaran yang digunakan untuk pedestrian tersebut, dirinya mengaku tidak tahu pasti jumlahnya. Sebab, dirinya hanya fokus pada pengerjaan gorong-gorong. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















