Kota Malang
Pedestrian Jalan Raya Dieng Kota Malang Rusak Akibat Proyek Gorong Gorong

Memontum Kota Malang – Pedestrian di Jalan Raya Dieng, atau persisnya di sekitar lokasi pengerjaan gorong-gorong di Kota Malang, beberapa terlihat rusak. Akibat kerusakan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, memastikan bahwa kerusakan itu akan menjadi tanggung jawab pelaksana proyek gorong-gorong yakni CV Ragil Mas.
“Segala sesuatu dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembangunan gorong-gorong, itu akan menjadi tanggung jawab pelaksana. Artinya, bahwa yang semulanya baik, juga harus kembali baik,” ujar Dandung, saat dikonfirmasi, Jumat (06/01/2023) tadi.
Meski tidak menyebut kapan pelaksanaan perbaikan pedestrian, namun Dandung menjelaskan, bahwa masa pemeliharaan proyek (gorong-gorong, red) tersebut akan berjalan selama 180 hari atau sekitar 6 bulan. Sedangkan, dalam masa pemeliharaan perbaikan yang dikerjakan, harus sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Sementara itu, Analis Sumber Daya Air Bidang Drainase DPUPRPKP Kota Malang, Yocky Agus Firmanda, dikonfirmasi terpisah mengatakan jika pedestrian memang perlu untuk dilakukan perbaikan. Sebab, pedestrian tersebut dinilai utilitas dan aset milik Pemkot Malang.
“Paling tidak itu diperbaiki, supaya pantas. Karena itu utilitas dan asetnya pemerintah,” kata Yocky.
Lebih lanjut dikatakan, jika anggaran untuk pedestrian tersebut berbeda dengan anggaran perbaikan gorong-gorong. Sebab, dalam pengerjaan tidak boleh menyalahi ketentuan yang ada.
“Itemnya di drainase nggak bisa langsung nyelentang ke rekondisi jalan. Pasti harga di Rancangan Anggaran Belanja (RAB), itu tidak boleh melebihi harga gorong-gorong. Kondisi jalan itu, nanti disempurnakan lewat rekening khusus pengerjaan jalan. Gak bisa jadi satu,” jelas Yocky.
Ditanya terkait dengan anggaran yang digunakan untuk pedestrian tersebut, dirinya mengaku tidak tahu pasti jumlahnya. Sebab, dirinya hanya fokus pada pengerjaan gorong-gorong. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















