Kota Malang
Pedestrian Jalan Raya Dieng Kota Malang Rusak Akibat Proyek Gorong Gorong
Memontum Kota Malang – Pedestrian di Jalan Raya Dieng, atau persisnya di sekitar lokasi pengerjaan gorong-gorong di Kota Malang, beberapa terlihat rusak. Akibat kerusakan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, memastikan bahwa kerusakan itu akan menjadi tanggung jawab pelaksana proyek gorong-gorong yakni CV Ragil Mas.
“Segala sesuatu dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembangunan gorong-gorong, itu akan menjadi tanggung jawab pelaksana. Artinya, bahwa yang semulanya baik, juga harus kembali baik,” ujar Dandung, saat dikonfirmasi, Jumat (06/01/2023) tadi.
Meski tidak menyebut kapan pelaksanaan perbaikan pedestrian, namun Dandung menjelaskan, bahwa masa pemeliharaan proyek (gorong-gorong, red) tersebut akan berjalan selama 180 hari atau sekitar 6 bulan. Sedangkan, dalam masa pemeliharaan perbaikan yang dikerjakan, harus sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Sementara itu, Analis Sumber Daya Air Bidang Drainase DPUPRPKP Kota Malang, Yocky Agus Firmanda, dikonfirmasi terpisah mengatakan jika pedestrian memang perlu untuk dilakukan perbaikan. Sebab, pedestrian tersebut dinilai utilitas dan aset milik Pemkot Malang.
“Paling tidak itu diperbaiki, supaya pantas. Karena itu utilitas dan asetnya pemerintah,” kata Yocky.
Lebih lanjut dikatakan, jika anggaran untuk pedestrian tersebut berbeda dengan anggaran perbaikan gorong-gorong. Sebab, dalam pengerjaan tidak boleh menyalahi ketentuan yang ada.
“Itemnya di drainase nggak bisa langsung nyelentang ke rekondisi jalan. Pasti harga di Rancangan Anggaran Belanja (RAB), itu tidak boleh melebihi harga gorong-gorong. Kondisi jalan itu, nanti disempurnakan lewat rekening khusus pengerjaan jalan. Gak bisa jadi satu,” jelas Yocky.
Ditanya terkait dengan anggaran yang digunakan untuk pedestrian tersebut, dirinya mengaku tidak tahu pasti jumlahnya. Sebab, dirinya hanya fokus pada pengerjaan gorong-gorong. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED