Kota Malang
Paska Ditutup Sementara Akibat Wisatawan Terkonfirmasi Covid-19, Supermarket di Malang Buka Kembali dan Somasi Pemilik Akun

Memontum Kota Malang – Belum genap 14 hari paska penutupan sementara, supermarket atau toko swalayan Lai-lai di Jalan Semeru, Kota Malang, sudah kembali beroperasi. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (12/02/2022), Kuasa Hukum Lai-Lai, H Toha SH MH, menjelaskan bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, bukan karena salah satu karyawan positif Covid-19,l. Melainkan, tidak lengkapnya fasilitas protokol kesehatan (prokes) yaitu Aplikasi PeduliLindungi.
“Lai-lai disegel Pemkot, dikarenakan kurangnya prokes PeduliLindungi (aplikasi, red) dan bukan karena positif covid. Ada buktinya di sini, bahwa penyegelan tercentang tidak ada PeduliLindungi. Lalu, kita sudah koordinasi dengan pihak Pemkot dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Alhamdulillah direspon baik dan kemarin setelah ba’da Jumat (11/02/2022) sudah dibuka segel oleh pihak Satpol PP. Hari ini, Sabtu (12/02/2022) sudah bisa beroperasi kembali,” ujarnya.
Selain itu, saat ini toko swalayan Lai-lai sedang melakukan somasi terbuka 3×24 jam, kepada wisatawan atau pelancong yang memviralkan dirinya terpapar virus Covid-19. Yaitu dengan erfoto tepat di toko swalayan Lai-lai dan tidak dicantumkan wajahnya, untuk meminta maaf dan klarifikasi kepada media.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Kami melakukan somasi terbuka kepada yang bersangkutan 3×24 jam, untuk meminta maaf dan klarifikasi terkait pemberitaan covid kepada media. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tidak meminta maaf, kami akan melakukan tindakan melalui jalur hukum baik pidana maupun perdata. Dikarenakan, di situ ada kerugian yang berdampak besar,” ucapnya tegas.
Kerugian yang dialami toko swalayan Lai-lai, tambahnya, mencapai Rp 500 juta selama lima hari. Banyak makanan siap saji yang basi, buah yang mengkerut tidak segar dan tidak layak untuk diperjual belikan. Tak hanya itu, pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) yang tergabung dalam swalayan Lai-lai, juga sangat merasa rugi.
“Buat kami , Lai-lai ini tempat makan kami. Dimana, kami bisa bayar sekolah anak. Selama lima hari ditutup ini, membuat kami nyesek, penghasilan berkurang dan tentu kami sungguh menyesali sodara x yang memviralkan dirinya terkena covid tapi masih jalan-jalan. Apakah dia tidak memikirkan nasib kami dan menurut saya dia harus mengganti kerugian yang kami alami,” ujar salah satu pelaku UMKM, Grasia Apriani.
Sebagai pengelola toko swalayan Lai-lai, Merry, dirinya juga menegaskan bahwa ditiap minggunya sudah dilakukan fogging. Karyawan dua minggu sekali melakukan swab tes, lalu melengkapi semua fasilitas protokol kesehatan mulai dari cuci tangan, handsanitizer, cek suhu, tulisan wajib memakai masker, hingga peduli lindungi. Dirinya berharap, kepada para customer untuk tidak perlu khawatir, karena toko swalayan Lai-lai selalu memberikan pelayanan yang terbaik.
“Tentunya, kami berterima kasih kepada para UMKM, suplier sayur, yang memberikan kepercayaannya kepada kami toko swalayan Lai-lai dan untuk para customer, tidak perlu khawatir karena kami tetap akan melayani barang yang bagus, berkualitas dan memberikan pelayanan yang terbaik,” ujar Merry. (cw2/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















