Pemerintahan

Paripurna Dewan Kota Malang Hasilkan 4 Ranperda

Diterbitkan

-

Paripurna Dewan Kota Malang Hasilkan 4 Ranperda

Memontum Kota Malang – DPRD bersama Walikota dan Wawali Kota Malang menggelar rapat paripurna membahas Ranperda, sekaligus pandangan umum dari setiap fraksi. Rapat yang dilakukan Rabu (8/7/2020) bertempat di gedung DPR Kota Malang, Wali Kota Malang menyampaikan penjelasan atas Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2019.

Ada 4 ranperda yaitu sampah, kepemudaan, jasa usaha dan juga jasa umum. Para Dewan dari setiap fraksi memberikan pandangan umum terkait Ranperda tersebut.

“Kami mengimbau untuk diterbitkannya aturan lebih jelas soal strategi dan perencaan pengelolaan sampah lebih rinci. Pemilihan penguburan, pengurangan dan pemrosesan akhir sampah. Kami mengimbau adanya koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk sosialisasi pola hidup bersih dan bertanggung jawab dimulai dari diri sendiri,” ujar H Rahman Nurmala, fraksi Golkar Nasdem dan PSI.

Semua dewan ikut terlibat dan memberikan pendapatnnya, agar ranperda ini bisa berjalan baik untuk kedepannya. Walikota Malang juga mengapresiasi dan ikut serta dalam penyelesaian Rapenda ini.

Advertisement

“Kami berharap melebihi target. Dengan peraturan daerah ini kita menata manajemen regulasi dapat diatur. Disini ada 4 perda untuk menatanya,” ujar Walikota Malang Sutiaji.

Ranperda ini diatur agar dapat lebih jelas saat menjalankan. Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) akan dimanfaatkan sebaik mungkin. Terlebih untuk kedepannya agar bisa mengatur peraturan daerah dengan baik.

“Kita akan terbantu oleh Silpa bukan hanya dari dana ini juga akan kita lakukan dalam bentuk kegiatan dan sekarang di pertanggung jawabkan. Hal-hal demikian jika perda ini sudah di draft, akan menjadikan kekuatan dan landasan secara hukum yang kuat untuk implementasi kepada masyarakat,” tutupnya. (mg2/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas