Politik
Pansus Beri Laporan Hasil Pembahasan Ranperda
Perketat penyebaran minuman keras
Memontum Malang Kota – DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus (Panitia Khusus), Selasa (8/12) sore.
Salah satu bahan laporan Ranperda, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Dalam paripurna yang dihadiri lengkap pimpinan dewan dan anggota itu, diikuti seluruh OPD dan seluruh jajarannya. Hanya saja, karena kondisi pandemi, rapat berlangsung secara virtual dan dipimpin serta dibuka oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Dian Kartika.
Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sendiri, dibacakan langsung oleh Ketua Pansus, H. Rokhmad. Dalam penyampaiannya, telah disepakati penyempurnaan terhadap Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol secara materi telah memenuhi persyaratan. Untuk kemudian dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang,” kata Rokhmad.
Lanjutnya, sebagai insan yang beriman dan berpancasila, diharapkan mempunyai sikap yang tegas terhadap minuman beralkohol. Kesadaran akan tanggung jawab tersebut diwujudkan dengan upaya maksimal membatasi peredaran minuman beralkohol sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus berkomitmen kuat dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Agar dampak buruknya bisa kita minimalisir, demi Kota Malang yang bermartabat,” imbuhnya.
Kepastian hukum bagi penyelenggaraan usaha, serta kemudahan layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SIUP-Minuman Beralkohol haruslah seimbang dengan kewajiban Pemerintah Daerah. Terlebih dalam memberikan jaminan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol.
Dalam kesempatan itu juga, Rokhmad menyampaikan bahwa untuk menerbitkan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) harus memastikan ketentuan jarak. Seperti jarak dari tempat peribadatan, lembaga pendidikan, serta Rumah Sakit. “Setiap orang atau badan hukum yang belum memiliki atau melanggar ketentuan ITPMB harus dilarang menjual minuman beralkohol,” tutupnya.
Wawali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, yang saat itu juga turut hadir menuturkan inti tujuan Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. “Sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh ketua pansus, Ranperda ini bertujuan untuk memperketat penyebaran minuman keras,” katanya. Kedepannya tidak semua orang dengan mudah mendapat kesempatan menjual secara bebas minol (minuman beralkohol), dan harus benar-benar terkontrol. (cw1/sit)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan