Hukum & Kriminal

Operasi Sikat Semeru 2021, Polresta Makota Tangkap Dua Begal Motor

Diterbitkan

-

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto SIK MSi menunjukan BB pedang dari kejahatan pelaku Curas. (gie)

Memontum Kota Malang – Dua begal motor, berinisial IH alias Ivan (28) pengamen warga Jl Ikan Piranha Atas, Kelurahan Tanjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan RIH alias Riskhan (19), pengamen warga Jl Plaosan Barat, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (14/07) masih mendekam dibalik jeruji besi.

Keduanya ditangkap petugas Polresta Malang Kota pada Kamis (08/07) malam, dalam Operasi Sikat Semeru 2021. Yakni terkait aksi begal motor GL modifikasi milik RE (14) warga kawasan Bandengrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada 3 Juni 2021 pukul 23.45 di Jl Ikan Piranha, Kecamatan Blimbing, Kota Malang atau tepatnya di bawah Gapura Kelurahan Purwodadi.

Baca juga:

    Informasi Memontum.com bahwa saat kejadian, korban dan beberapa temannya sedang nongkrong di lokasi kejadian. Tak lama kemudian muncul para pelaku mengendarai motor ke arah korban dan teman -temannya.

    Tanpa sebab jelas, para pelaku memukuli teman-teman korban. Tidak hanya itu, pelaku juga melempar batu ke arah korban hingga terkena pada kakinya. Kejadian itu membuat korban berlari menyelamatkan diri untuk meminta tolong warga.

    Advertisement

    Namun saat kejadian kondisi cukup sepi hingga korban kembali lagi ke lokasi untuk mengambil motornya yang tertinggal. Namun saat itu, motor GL miliknya telah hilang dibawa oleh pelaku. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

    Atas laporan itu, petugas Resmob melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, beberapa hari lalu menemukan motor GL tersebut. Motor tersebut ditingga oleh pelaku usai menabrak mobil.

    Petugas terus melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Ivan di kawasan Fly Over Jl Raden Intan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari sinilah mengembang tersangka lain yakni Riskhan yang berhasil ditangkap di kawasan Jl Polowijen. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP.

    Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto SIK MSi, mengatakan bahwa selama Operasi Sikat Semeru 2021, berhasil mengamankan 51 tersangka. “Operasi dilakukan, untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Kota Malang di tengah masa pandemi Covid 19. Dalam ink kami berhasil mengungkap 79 Laporan Polisi dan menangkap sebanyak 51 tersangka. Sebanyak 12 tersangka diantaranya adalah Target Operasi (TO) dari berbagai jenis kejahatan,” ujar AKBP Budi, Rabu (14/07). (gie)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas