Hukum & Kriminal

Oknum Karyawan Indomaret Nyambi Jual Pil LL

Diterbitkan

-

Tersangka Yohanes Angga dan Ari Agustian alias Timbri. (gie)

Memontum Kota Malang – Yohanes Angga (24), karyawan Indomaret, warga asal Dusun Krajan, Desa Tlogosari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang yang sehari-harinya kos di Jl Sempol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Senin (9/9/2019) siang, menjadi salah satu tersangka narkoba yang dirilis oleh Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH di halaman Mapolres Malang Kota.

Dia adalah pengedar Pil LL yang cukup meresahkan masyarakat. Bahkan saat ditangkap, dia kedapatan 665 butir Pil LL dan uang Rp 70 ribu hasil dari menjual 35 butir Pil LL. Petugas Polsekta Blimbing juga menangkap Ari Agustian Alias Timbri (20) pekerja srabutan, warga Dusun Karangrejo, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang atau Jl Muharto Gang V, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dia adalah pengedar yang telah menjual Pil LL kepada Yohanes Angga.

Informasi Memontum.com, bahwa penangkapan Yohanes Angga pada 5 September 2019. Berawal setelah petugas Polsekta Blimbing mendapat informasi dari masyarakat terkait peresaran Pil LL. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingg berhasil mengamankan Rz (22) warga Jl Balean Barat, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dsri sinilah Rz kemudian diamankan petugas karena kedapatan 35 butir Pil LL. Saat itu dia mengatakan bahwa Pil LL teraebut tisak untuk dijual melainkan dikonsumsi sendiri. Karena Rz hanya sebagai pembeli, statusnya hanya sebagai saksi.

Advertisement

Dari pengembangan ternyata diketahui bahwa Rz telah membeli Pil LL itu dari Yohanes Angga, karyawan Indomaret seharga Rp 70 ribu. Dari informasi inilah petugas kemudian menangkap Yohanes Angga di Indomaret Jl LA Sucipto, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing. Petugas melakukan pengembangan hingga Yohanes masih menyimpan 665 pil LL di rumah kos nya.

Yohanes Angga mengaku bahwa Pil LL itu dibeli dari Ari Agustian. Yakni telah membeli sebanyak 2000 butir Pil LL seharga Rp 2 juta. Ari Agustian pun ditangkap di rumahnya di Jl Muharto Gang V. Dia kedapatan 3 butir Pil LL dan ponsel uangndigunakan untuk transaksi penjualan Pil LL. Kini petugas masih teris melakukan pengembangan untuk menangkap para tersangka lainnya.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH, mengatakan bahwa ke 2 tersangka diamankan karena telah mengedarkan Pil LL.

“Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memilik izin edar dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, sebagaimana dimaksud dlm pasal 197 atau pasal 196 UU RI No. 36 thn. 2009. Kami akan terus berperang terhadap peredaran narkoba. Pil LL juga sangat berbahaya, oleh karena itu para pengedarnya akan terus kami tangkap,” ujar AKBP Dony. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas