Hukum & Kriminal

Nyamar Pakai Jaket Grab, Curanmor Singosari Benjut

Diterbitkan

-

NYAMAR : Kapolresta Malang Kota AKBP Dr Leonardus Simarmata saat menunjukkan tersangka Puji. (Ist)
NYAMAR : Kapolresta Malang Kota AKBP Dr Leonardus Simarmata saat menunjukkan tersangka Puji. (Ist)

Memontum, Kota Malang – Pelaku Curanmor, Puji Priyo (37) warga Dusun Gebyak, Desa Purwoasri (tersangka mengaku Tunjungtirto), Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang atau Dusun Gedangan, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Kamis (12/12/2019) pukul 14.00, masih terlihat babak belur.

Dia adalah pelaku Curanmor yang dihajar massa Di depan warung kopi Printas di Jl Terusan Kembang Turi, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (10/12/2019) sekitar pukul 15.00.

Saat itu dia tertangkap basah sedang mencuri motor Honda Scoopy warna merah milik Afif (19) mahasiswa warga Sukun Pondok Indah, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Beruntung saat itu, petugas Resmob Polresta Malang Kota segera tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan.

Informasi memontum.com, bahwa sehelum kejadian, Puji Priyo bersama dengan temannya berinisial M (DPO) mengendarai motor Honda Beat mencari sasaran di Kota Malang. Saat itu Puji memakai jaket Grab membonceng M. Dia memakai jaket tersebut, supaya warga tidak curiga dan mengira tukang ojek online.

Advertisement

Saat berada di Jl Terusan Kembang Turi, atau tepatnya depan warung Kopi Printas, Puji turun dari motor menuju parkiran. Saat itu warga tidak curiga karena mengira tukang ojek online.

Namun dengan bersenjatakan kunci T, dia berhasil mencuri motor Honda Scoopy milik korban.

Dia sudah berhasil menyalakan mesin motor, namun sebelum meninggalkan lokasi tiba -tiba korban meneriakinya maling. Seketika itu juga, warga langsung menangkap dan menghajar Puji hingga babak belur. Sedangkan M, ketakutan hingga memilih kabur mengendarai motor Honda Beat.

Saat diamankan petugas, Puji mengaku bahwa sehari sebelumnya, dia juga telah berhasil mencuri motor Honda Scoopy di kawasan Jl Simbar Menjangan, Kecamatan Lowokwaru.

Advertisement

Saat itu dia berhasil mencuri motor Scoopy warna hitam. Saat ini petugas Resmob Polres Malang Kota masih terus melakukan pengembangan.

Adapun Puji mengaku jaket Grab yang dikenakannya adalah milik adiknya yang pernah bekerja ojek online Grab. Selain jaket, petugas juga mengamankan BB (Barang Bukti) berupa 1 motor Honda Scoopy, 1 gagang kunci T, 1 mata kunci T dan 4 kunci motor.

Kapolresta Malang Kota AKBP Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, mengatakan bahwa tersangka berinisial PP dikenakan Pasal 363 KUHP.

“Tersangka pelaku Curanmor. Kami masih melakukan pengembangan karena diduga tersangka sudah seringkali melakukan aksi serupa. Untuk 1 pelaku masih DPO,” ujar AKBP Leonardus. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas