Hukum & Kriminal

Nongkrong Bawa Ganja Gadis Bawah Umur Dibekuk Polisi

Diterbitkan

-

Tersangka Dhita saat dirilisndi Polresta Malang Kota. (ist)
Tersangka Dhita saat dirilisndi Polresta Malang Kota. (ist)

Memontum Kota Malang – Seorang gadis bawah umur berinisial FS (17) warga asal Jl H Padhil Poris Plawad Utara, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang yang sehari-harinya tinggal di kawasan Jl Simpang Sulfat Utara, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, hingga Selasa (21/7/2020) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.

Sebelumnya, dia ditangkap petugas Polsekta Sukun saat nongktonh di pinggir jalan sambil membawa ganja. Selain menangkap FS, petugas Polsekta Sukun juga menangkap Dhita Bagus (41) warga Perum Bumi Bayu Asri, Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang yang sehari-harinya tinggal di kawasan Jl Kapi Mantasta, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa 1 bungkus rokok yang berisikan 14 klip SS dengan berat 1,022 gram, satu kotak ganja seberat 4,14 gram, timbangan elektrik, ponsel, botol kecil berisi alkoho, 10 pipet dan peralatan hisap SS. Untuk tersangka Dhita dirilis di halaman deoan Mapolresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2020) pukul 15.30.

Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi bahwa seorang wanita yang baru saja transaksi narkoba di kawasan Hukum Polsekta Sukun.

Advertisement

Atas informasi itu petugas kemudian mendapati FS sedang nongkrong di pinggir jalan. Saat digeledah petugas, FS tidak bisa berbuat banyak karena kedapatan 1 poket ganja.

Kepada.petugas FS mengaku kalau ganja tersebut di dapat dari Dhita Bagus, temannya. Karena tidak punya uang, FS menukarkan Vapor miliknya dengan ganja milik Dhita. Petugas melakukan pengembangan berhasil menangkap Dhita di kawasa Jl Sawojajar Gang V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat dilakukan pengeledahan di rumahnya di kawasan Jl Kapi Manasta, Dhita tidak bisa mengelak karena kedapatan BB berupa ganja dan SS.

Kepada petugas, Dhita mengaku kakau ganja dan SS miliknya didapat dari Wkj temannya. Takni sistemnya pembelian melalui telp dan pengirimannya melalui sistem ranjau. Rencananya ganja dan SS tersebut hendak dijual namun Dhita sudah terlebih dahulu ditangkap.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto Dinoyo mengatakan bahwa tersangka DB dikenakan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. ” Tersangka anak masih dalam penanganan Unit PPA Polresta Malang Kota, sedangka tersangla DB saat ini masih terus dilakukan pengembangan termasuk untuk mencari pengedar yang berada di atas DB. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar AKBP Totok. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas