Kota Malang

Nilai Belanja Produk UMKM Pemkot Malang Tembus Rp 91,66 Miliar di Jatim Bejo

Diterbitkan

-

Nilai Belanja Produk UMKM Pemkot Malang Tembus Rp 91,66 Miliar di Jatim Bejo

Memontum Kota Malang – Pemulihan ekonomi menjadi prioritas sepanjang tahun 2022, untuk terus direalisasikan Pemkot Malang. Salah satu indikatornya, adalah semakin tingginya peran pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai penyedia dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Tercatat, berdasarkan hasil rekapitulasi transaksi pada Januari hingga November 2022, nilai transaksi lewat aplikasi toko daring Jatim Bejo, yang dimanfaatkan Pemkot Malang sudah mencapai Rp 91,66 miliar. Nilai tersebut, masih yang tertinggi dibanding kabupaten/kota lain di Jawa Timur, yang menjadi pengguna aplikasi Jatim Bejo. 

Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Barang dan Jasa, Eko Setyo Mahanani, menyampaikan bahwa sesuai arahan Wali Kota Malang, Sutiaji, pihaknya terus mendorong langkah penguatan peran UMKM dalam pembangunan. “Kami memfasilitasi dan menyiapkan ekosistem, agar UMKM Kota Malang makin terlibat dalam penyediaan barang dan jasa pemerintah. Ini bukti keberpihakan terhadap UMKM di masa pemulihan ekonomi pascapandemi,” ujar Eko, Jumat (30/12/2022) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Berbagai produk UMKM Kota Malang, tambahnya, seperti makan dan minum, berbagai perlengkapan furniture, hingga pengembangan software telah dimanfaatkan oleh Pemkot Malang. Selain itu, Pemkot Malang pun juga telah menyediakan katalog lokal dengan 20 etalase jenis produk yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM untuk memasarkan produknya.

Pemanfaatan aplikasi toko daring itu, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Saat ini sekitar 1.700 produk UMKM Kota Malang yang sudah berhasil daftar di katalog lokal dan bisa dipilih oleh instansi untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasanya,” ungkapnya.

Demi membantu para pelaku UMKM lainnya yang ingin berperan, BLP pun telah menyediakan helpdesk yang siap mendampingi para calon penyedia barang dan jasa lokal dalam mengikuti proses sesuai ketentuan. (hms/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas