Kota Malang
Monitoring Parkir di Kawasan Alun-alun Merdeka, Dishub Kota Malang Dapati Odong-odong dan PKL Tak Sesuai Prosedur

Memontum Kota Malang – Odong-odong listrik yang berada di kawasan Alun-Alun Kota Malang Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Klojen, diduga menyalahi aturan. Selain tempat beroperasi yang berada di badan jalan, ternyata juga mengambil saluran listrik dari fasilitas umum (Fasum) kamar mandi yang tersedia.
Hal itu, diketahui saat Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP, serta TNI-Polri, melakukan operasi pemantauan dan monitoring parkir di wilayah Alun-alun Kota Malang. Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dishub, Widjaja Saleh Putra, akan melakukan koordinasi bersama dinas terkait.
“Nanti kita koordinasi dengan Kepala Satpol PP dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Karena ini kewenangan dan pengguna barang miliki DLH,” jelas Widjaja, Rabu (01/03/2023) siang.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Kemudian, ujarnya, tidak hanya odong-odong listrik yang bermasalah. Namun, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bandel tetap berjualan di badan jalan, pun sama. Hal itu juga akan dikoordinasikan dengan Kasatpol PP untuk menindaklanjutinya.
“Secara riil ini ada pelanggaran perlu ada Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Tapi yang jelas kita tadi sudah lakukan di PKL sebelah timur, mudah-mudahan dengan secara terus menerus rutin, mereka jera,” katanya.
Lebih lanjut disinggung terkait upaya penambahan personel untuk penjagaan PKL, pihaknya menyampaikan, akan melakukan pertimbangan. Sebab, personel yang ada dinilai sangat terbatas. “Personel kami sangat terbatas. Sangat mungkin akan kita pasang namanya sarana prasarana pembatas (barrier), agar tidak menempatkan odong-odong atau PKL di badan jalan,” ujarnya.
Dalam pantauan Memontum.com, penertiban PKL hanya bisa bertahan beberapa menit. Sebab, ketika ada petugas, para PKL pergi sebentar dan kembali lagi di tempat awal mereka berada. (rsy/gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















