Hukum & Kriminal
Miliki 1 Kg Ganja, Warga Singosari Ditangkap Petugas Polsek Sukun
Memontum Kota Malang – Tersangka kasus narkoba, MJ alias Juned (37) warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (09/02/2022), dirilis di Polresta Malang Kota. Sebelumnya, dia ditangkap petugas Polsek Sukun karena kedapatan 1,08 kg ganja kering.
Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini berawal setelah petugas Polsek Sukun mendapay informasi adanya transaksi ganja di sekitaran Jl Yulius Usman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Atas informasi itu, petugas berhasil menangkap Juned di kawasan tersebut. Saat itu Juned tidak bisa mengelak karena kedapatan tas kresek warna hitam berisi 1,08 kg dan timbangan digital awrta ponsel.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto menjelaskan, bahwa sebelumnya tersangka mendapatkan pesan Whatsapp dari seseorang yang bernama Imam alias Punjul. Pesan Whatsapp itu berisi, agar tersangka mengambil narkoba ganja di sekitar bawah pohon di daerah Comboran, Kota Malang. “Tersangka ini membeli narkoba dengan sistem ranjau,” ujar AKBP Deny.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Tersangka kemudian mengambil narkoba tersebut. Saat melintas di Jl Yulius Usman, Juned langsung ditangkap petugas Polsek Sukun. “Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa Imam alias Punjul yang melakukan kontak WA dengan tersangka. Lalu, berdasarkan bentuk ganja dan model pengemasannya, kemungkinan ganja itu berasal dari wilayah Aceh,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Juned dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. Kepada petugas, Juned mengaku bahwa ganja miliknya akan dipakai sendiri. Dia mengaku kenal dengan Imam Panjul karena teman sejak kecil. Panjul terjerat kasus narkoba dan hingga kini masih menjalani sisa hukumannya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED