Pemerintahan
Merespon Diperbolehkannya Selenggarakan Event, Ini Tanggapan Wali Kota Sutiaji

Memontum Kota Malang – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengumumkan bahwa kegiatan olah raga, musik dan pameran, sudah bisa digelar kembali. Merespon lampu kuning itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, pun merespon positif.
Orang nomor satu di Kota Malang itu, menyampaikan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin selenggarakan event.
“Events dapat dijalankan, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan berbasis CHSE. Yaitu, cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan) dan environment sustainability (kelestarian lingkungan). Jadi, penyelenggaraan events memungkinkan untuk dilaksanakan, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Wali Kota, Kamis (18/03) tadi.
Baca juga: Evaluasi Penerapan PPKM Jilid 1, Kota Malang Mendapat Apresiasi Mendagri
Beberapa ketentuan itu, dibeberkan Sutiaji, seperti pengunjung dari luar Kota Malang yang mengikuti event, harus menunjukkan hasil rapid antigen.
Sedangkan pengunjung dari dalam Kota Malang, tetap menerapkan protokol kesehatan. Kemudian tes rapid antigen, juga berlaku bagi para pengisi acara di event tersebut.
“Kalau ada band, alat musiknya tidak boleh gantian. Yang tampil pakai faceshiled selepas tampil harus bermasker. Penonton juga harus jaga jarak, tidak boleh loncat-loncat,” tambah Sutiaji.
Tidak hanya itu, pihaknya saat ini juga tengah mengkaji perizinan ketentuan dan penyelenggaraan wisuda luring. “Kemarin, saya dengan Ibu Gubernur, Insya Allah juga akan mengizinkan wisuda luring. Termasuk, di dalamnya izin ketentuannya,” terangnya.
Namun berkaitan dengan penerapannya, diterangka Sutiaji, saat ini masih belum terlaksana. Itu karena, masih belum ada Event Organizer (EO) yang mengajukan perizinan penyelenggaraan event.
“Sampai sekarang, belum ada yang ajukan penyelenggaraan event. Menunggu yang mengajukan nanti, ketentuannya kita buat,” tutur Sutiaji. (mus/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















