Hukum & Kriminal
Merasa Dirugikan, Konsumen The Kalindra Apartemen Malang Ajukan Gugatan
Memontum Kota Malang – Rina Sundari (34), warga Desa Watugong, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, menggugat Direktur PT Kalindra Pandu Alam, yang berlokasi di Balearjosari Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini, sudah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, dengan agenda pembacaan gugatan pada Selasa (13/09/2022) tadi. Ronny Dwi Sulistiawan, kuasa hukum penggugat, mengatakan bahwa pihak tergugat adalah Direktur PT Kalindra Pandu Alam.
Diceritakannya, bahwa peristiwa ini berawal dari kliennya membeli tiga unit apartemen di The Kaliandra Apartement di tahun 2019. Titik lokasi berada di tower A lantai 6 satu unit dan 2 unit di lantai 7.
“Sebagai tanda jadi, sudah dibayarkan Rp 30 juta untuk 3 unit. Selain itu, juga ada sejumlah cicilan yang sudah dibayarkan hingga total sekitar Rp 170 juta. Sampai sekarang tidak ada pembangunan sama sekali. Padahal harusnya serah terima Desember 2022, namun saat ini belum ada pembangunan,” ujarnya.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Karena belum ada pogres pembangunan, pihaknya merasa dirugikan. “Sudah kita tanyakan ke pihak pengembang dua bulan lalu, tapi jawabnya masih negosiasi dengan kontraktor. Mereka sebenarnya ingin mengembalikan, namun prasaratnya sangat rumit. Seperti meminta berkas berkas, termasuk kwitansi dan perjanjian. Kami merasa keberatan, kalau mau mengembalikan jangan ada prasarat yang rumit. Oleh katena itu, kami mengajukan gugatan,” jelas Ronny.
Pihaknya berharap uang kliennya dikembalikan 100 persen tanpa prasarat apapun. “Sebelummya sudah ada sidang mediasi, namun tidak ada titik temu. Hingga saat ini sidang dengan agenda pembacaan gugatan. Tapi tergugat tidak hadir. Hanya dihadiri kuasa hukumnya,” ujar Ronny.
Sementara itu, kuasa hukum dari tergugat, Rina Kencanasari, belum bisa dikonfirmasi. Memontum.com mencoba mengkonfirmasi melalui sambungan telp, namun belum diangkat. Begitu juga dengan pesan WhatsApp sekitar pukul 19.02, belum ada balasan. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED