Hukum & Kriminal

Menggali Fakta Baru Dugaan Korupsi SMKN 10 Kota Malang, Penyidik Kejari Periksa PPK

Diterbitkan

-

Pemeriksaan saksi Ernita. (ist)

Memontum Kota Malang – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi di SMKN 10 Kota Malang. Tentunya untuk menggali fakta-fakta baru kasus dugaan korupsi yang telah menyeret Dwijo Lelono SPd MMPd dan M Arif, sebagai tersangka.

Perlu diketahui bahwa saat kejadian dugaan korupsi Dana BA BUN dan BOPP SMKN 10, Dwijo adalah Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang, sedangkan Arif adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana SMK Negeri 10 Kota Malang.

Baca juga:

    Kali ini tim penyidik memeriksa Hernita, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, pada Senin (6/9). Hernita datang bersama Isa Paribu selaku bagian hukum Direktorat SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia saat memberikan keterangan kepada tim penyidik.

    Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi mengatakan bahwa dari pemeriksaan saksi ini pihaknya kembali menemukan fakta-fajta baru yang bakal memperberat kedua tersangka nantinya di persidangan.

    Advertisement

    “Tim penyidik Kejari Kota Malang melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Hernita. Kapasitasnya sebagai PPK dalam kaitannya dengan kegiatan yang bersumber dari dana BA BUN 2019 pada SMK Negeri 10 Kota Malang. Ada fakta baru yang kami temukan, namun belum bisa kami sampaikan saat ini,” ujar Dino.

    Dia menjelaskan pemeriksaan ini terkait mekanisme dana bantuan. “Kami mendalami terkait proses mekanisme pengajuan bantuan, kemudian proses pencairan anggaran, dan bagaimana bentuk pengawasan daripada pelaksanaan anggaran. Karena sumber dana dari pusat, otomatis kami harus tahu, pusat itu seperti apa perannya dan bentuk pengawasannya seperti apa,” ujar Dino.

    Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Boby Ardirizka Widodo menambahkan fakta baru yangnditemukan salah satu contoh nya adalah pengajuan proposal yang tidak sesuai. “Ada beberapa fakta baru, namun belum bisa kami sampaikan,” ujar Boby.

    Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang yang berada di Jl Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan kepala sekolah SMK Negeri 10, Dwijo Lelono (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Advertisement

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarlan surat perintah penyidikan dengan nomer. Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021.

    “Yakni terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang, dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019,” ujar Dino pada Selasa (25/05).

    “Anggaran dana BA BUN tersebut Rp1,9 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Pembangunannya pada Sepetember hingga Desember 2019 dan sudah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesaui hingga kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 400 juta,” ujar Dino.

    Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono, Senin (07/06) pukul 14.30, dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Malang. Dia tampak memakai rompi warna oranye bertuliskan “Tahanan Kejari Kota Malang” tampak keluar dari ruang Pidsus. Dia dikawal oleh petugas kejaksaan menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang.

    Advertisement

    Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana SMK Negeri 10 Kota Malang, Arif R (37) warga Perum Ragil, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (28/06) 14.00, dikirim ke Lapas Kelas 1 Malang/LP Lowokwaru Kota Malang.

    Bahwa kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar. ” Dari perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, kerugian negara dugaan kasus korupsi di SMKN 10 Kota Malang, sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Dino. (gie)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas