Hukum & Kriminal
Masih Pertimbangkan Amar Putusan, Majelis Hakim Tunda Sidang Vonis Dugaan TPPO

Memontum Kota Malang – Terdakwa dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, PT NSP Cabang Malang, kembali dihadirkan di ruang persidangan PN Kota Malang, Senin (08/09/2025) tadi.
Sejumlah terdakwa itu, masing-masing Hermin (45), warga asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Alti Baiquniati (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang kembali dihadirkan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Hanya saja, dalam momen yang mendebarkan itu, harus ditunda karena majelis hakim masih belum siap dengan amar putusannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi, mengatakan bahwa majelis hakim masih mempertimbangkan lebih lanjut terkait amar putusan yang masih disusun. “Jadi, majelis hakim masih belum bersepakat terkait dengan amar putusan. Hakim masih melakukan musyawarah lebih lanjut terkait amar putusannya. Sidang ditunda pada Rabu (10/09/2025),” ujarnya, saat ditemui usai persidangan.
Dijelaskannya, karena penahanan para terdakwa sudah mendekati batas waktu, maka putusan harus dibacakan pada persidangan Rabu besok. “Terkait diputus berapa lama dan pasalnya apa, itu merupakan kewenangan dari hakim. Tapi yang jelas putusan harus segera dibacakan, karena telah mendekati batas waktu penahanan terdakwa,” ungkapnya.
Baca juga :
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, berharap kepada majelis hakim untuk dapat melihat secara jelas kasus ini. Sehingga, putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan keadilan bagi korban.
“Sebenarnya saat sidang agenda tuntutan, ternyata unsur TPPO tidak terbukti dan lebih mengarah kepada unsur pelanggaran administrasi. Oleh karenanya kami berharap kepada majelis hakim, tidak mengesampingkan segala fakta persidangan termasuk keterangan dari saksi korban,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Kota Malang, dalam sidang agenda tuntutan menyatakan bahwa unsur TPPO tidak terpenuhi. Karena dari fakta persidangan yang telah berjalan, perbuatan terdakwa lebih memenuhi unsur pidana penempatan dan perekrutan ilegal CPMI.
Yakni, diduga melanggar Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat I ke 1 KUHP. JPU menuntut terdakwa Hermin, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, untuk terdakwa Dian Permana dan Alti dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















