Hukum & Kriminal

Mantan Plt Direktur RPH Kota Malang Raka Kinasih Dituntut Tiga Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Raka Kinasih saat ditahan Kejaksaan Negeri Malang. (gie)

Memontum Kota Malang – Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi mantan Plt Direktur RPH Periode 2017-2018, AA Raka Kinasih (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, saat ini perkaranya masih dalam proses persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Persidangannya sendiri telah mencapai tahap penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang. Oleh JPU, Raka dituntut selama tiga tahun penjara dan pembayaran sejumlah denda.

Baca juga:

    Penuntutan itu dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi SH MH saat bertemu Memontum.com pada Kamis (22/07). Dia mengatakan bahwa dalam persidangan sebelumnya, telah menuntut Raka selama tiga tahun penjara dan denda. ” Tuntutan kita bacakan secara virtual. Yakni dengan tuntutan tiga tahun penjara dan juga ada denda,” ujar Dino.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak kejaksaan Negeri Kota Malang telah membidik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang. Bahkan pihaknya hingga, Rabu (10/6/2020) siang, telah memeriksa 5 orang untuk diklarifikasi terkait dugaan kasus korupsi menimbulkan kerugian pihak Pemkot Malang senilai kisaran lebih dari Rp 1 miliar.

    Advertisement

    Saat ini kejaksaan masih mengumpulkan data dan keterangan terkait permasalahan ini. Sebab diduga kasus ini terjadi antara Tahun 2017-2018. Teka-teki sosok yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan hewan sapi, RPH Kota Malang Tahun 2017-2018, terjawab. Tersangkanya adalah seorang wanita berinisial AARK (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

    Adapun peran tersangka dalam kasus ini adalah terkait kerjasama dengan pihak ketiga pembelian sapi dan pemeliharaanya. “Peran tersangka saat menjadi PLT, yang bersangkutan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pembelian sapi dan pemeliharaanya. Disitu ditemukan beberapa penyimpangan hingga menimbulkan kerugian di Pemkot Malang,” ujar Andi Darmawangsa SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang.

    Ada beberapa hal yang menyeret AARK sebagai tersangka. “Ada beberapa hal tidak dikuti denga perjanjian, sapi yang dibeli tidak sesuai dengan sapi yang datang . Penyewaan-penyewaan fasilitas RPH tidak dibayar dan sebagainya. Kami akan terus kembangkan. Kerugian dari hitungan penyidik mencapai Rp 1,5 miliar. Namun nanti akan kami cocokan dengan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar Andi.

    Mantan Plt Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2018, AARK/ Raka Kinasih pada, Kamis (10/12/2020) pukul 15.30, ditahan petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang.
    Hal itu setelah Raka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan hewan sapi RPH Kota Malang Tahun 2017-2018.

    Advertisement

    Sebelum dibawa ke LP Wanita Sukun, Raka terlebih dahulu menjalani rapid test. Saat dibawa ke mobil tahanan kejaksaan, wanita yang saat ini menjabat Kasubag Keuangan RPH Kota Malang ini, sudah memakai rompi warna orange bertuliskan tahanan Kejari Kota Malang.

    Tersangka Raka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

    “Tadi langsung kami bawa ke LP Wanita Sukun. Tentunya sebelum kami bawa ke LP Wanita, tersangka kami lakukan rapid test,” ujar Dino.

    Sedangkan pihak ketiga Siti Endah dari Revolusi Ternak Jombang juga sudah ditahan di Polda Jatim terkait perkara lain.

    Advertisement

    “Kemungkinan tersangka AARK ini akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Sebab pihak ketiga saat ini ditahan di Polda Jatim terkait perkara lain. Tidak menutup kemungkinan nanti dalam kasus ini ada tersangka lain,” ujar Dino. (gie)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas