Hukum & Kriminal

Mantan Direktur Gelapkan Rp 900 Juta, Jaksa Kirim Thomas ke Lapas Lowokwaru

Diterbitkan

-

Memontum, Kota Malang – Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 14.00, mengirim terpidana Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ke Lapas Klas I Malang/LP Lowokwaru.

Jaksa menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) supaya Thomas menjalankan putusan 2 tahun penjara dipotong masa penahanan yang sudah pernah dijalaninya. Sebelumnya, Thomas telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan juga Rapid Test.

Terpidana Thomas saat akan dibawa ke mobil tahanan kejaksaan. (gie)

Terpidana Thomas saat akan dibawa ke mobil tahanan kejaksaan. (gie)

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah SH MH saat hertemu Memontum.com sekitar pukul.15.00, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirim Thomas untuk menjalani sisa penahanan nya di Lapas Klas 1 Malang.

” Proses eksekusi berjalan lancar. Jadi Thomas kita lakukan pemanggolan 2 kali. Tadi datang diantar oleh anaknya sangat kooperatif. Kota lakukan pengecekan kesehatan, dia sehat. Cek kesehatan sudah, Rapid Test juga sudah. Saat ini sudah di lapas. Saat ini dia sudah menjalani 5 bulan lebih. Jadi kalau putusannya 2 tahun berarti saat ini masih kurang sekitar 1,5 tahun,” ujar Wahyu.

Perlu diketahui bahwa Thomas adalah mantan Direktur Mitra Sejahtera Abadi. Kasus ini sendiri hingga tingkat Kasasi. Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 15 April 2020. Dalam putusan itu MA mengabulkan permohonan Kasasi dari JPU.

Advertisement

Dengan demikian Thomas bakal dieksekusi untuk jalani sisa penjaranya. Perlu diketahui bahwa pada Jumat (16/8/2019) siang, Thomas divonis 2 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara. Meskipun demikian, Thomas banding hingga terbit putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 31 Oktober 2019.

Putusan PT Surabaya membatalkan putusan PN Kota Malang pada 16 Agustus 2019. Thomas yang sudah menjalani masa tahanannya sejak 16 Mei 2019 akhirnya bebas pada 31 Oktober 2019.

Atas putusan PT Surabaya, JPU Kota Malang mengajukan permohonan kasasi. Permohonan kasasi ini dikabulkan hingga vonis 2 tahun penjara harus dijalan kembali Thomas dengan dipotong masa penahanan yang sudah dijalaninya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah hampir 6 tahun lepas dari jeratan hukum, Thomas Zachrias akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polres Malang Kota.Yakni kasus penggelapan dalam jabatan uang sebesar Rp 900 juta, saat dirinya menjadi direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) di Jl Indragiri IV, Kota Malang yang bergerak dalam bisnis percetakan.

Advertisement

Bahkan pada Kamis (16/5/2019) siang, kasusnya sudah tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang Kota ke Kejaksaan. Oleh Kejaksaan Kota Malang, Thomas langsung ditahan. Sekitar pukul 17.00 Thomas terlihat masuk ke mobil tahanan Kejaksaan untuk di bawa ke LP Lowokwaru.

Informasi Memontum.com bahwa penahanan Thomas ini atas laporan Megawati (57), warga Jl Kedondong, Kota Malang. Menurut keterangan Herman Setiabudi (59), suami korban, mengatakan bahwa perkara ini dimulai pada Tahun 2009, saat Megawati, istrinya bekerja sama dengan Thomas.

Posisi Megawati, sebagai pemilik perusahaan, sedangkan Thomas sebagai direktur CV MSA. ” Saat itu Thomas memiliki kemampuan di bidang percetakan. Oleh karena itu dia diajak oleh istri saya untuk bekerja sama,” ujar Herman.

BACA :

Advertisement

Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 1 miliar tersebut dioperasikan oleh Thomas yang sudah dianggap ahli dalam bidang percetakan. Namun dalam perjalanan nya, Thomas berbuat curang tidak memasukan pendapatan ke rekening perusahaan.

”Uang hasil perusahaan dimasukan ke rekeningnya pribadi. Saya kemudian tanya ke istri, manahasil dari perusahaan selama beberapa tahun. Ternyata setelah saya audit, uang perusahaan tidak disetorkan Thomas,” ujar Herman.Thomas didakwa pasal penggelapan. Yakni Pasal 374 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, pengelapan dalam jabatan yang berkelanjutan. (gie/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas