Hukum & Kriminal
Manajemen Malang Plaza Naikkan Tawaran untuk Gratiskan Penempatan Lahan Relokasi selama Empat Bulan
Memontum Kota Malang – Manajemen Malang Plaza angkat bicara terkait rencana penempatan Mal Sarinah, untuk sejumlah pemilik tenant atau stand yang menjadi korban kebakaran Malang Plaza. Melalui kuasa hukumnya, Solehoddin, menyampaikan jika pihak manejemen Malang Plaza akan menaikkan memberikan kompensasi penempatan di Mal Sarinah secara gratis selama empat bulan.
Hal tersebut, disampaikan ketika pihaknya melakukan pertemuan dengan kuasa hukum para pedagang (korban kebakaran, red) dan perwakilan pedagang Malang Plaza, Jumat (19/05/2023) tadi. “Alhamdulillah, sudah 99 persen ada titik temu dengan para pedagang dan kuasa hukum. Untuk tempatnya sudah clear di Mal Sarinah dan selama empat bulan kami memberikan secara gratis. Nantinya, mulai awal Juni nanti,” ujar Solehoddin.
Ditambahkannya, untuk penataan nanti para pedagang (korban) tidak perlu repot untuk menata dan sebagainya. Itu karena, pihak manajemen akan menggandeng pihak ketiga dalam menyiapkan tempat berdagang. Ini dilakukan, sebagai bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh pihak manajemen kepada para pedagang (korban) Malang Plaza.
“Nanti mereka tidak perlu repot sampai membawa etalase dan sebagainya. Mereka nanti tinggal masuk dan membawa barang dagangannya. Ini bentuk tanggung jawab dan kebijakan dari manajemen,” tambahnya.
Untuk kapasitas dari Mal Sarinah, ujarnya, nantinya mampu menampung banyak tenan. Namun, nantinya tetap disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan. Sementara ini, kurang lebih ada 100 tenant yang akan menempati.
“Kami sudah memikirkan untuk jumlah dari para tenant yang akan menempati dan ini sudah dibicarakan. Semua sudah oke,” lanjutnya.
Baca Juga :
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Terkait dengan uji Labfor yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, Solehoddin menyampaikan jika api bersumber dari Gedung Bioskop dan bukan Malang Plaza. Sehingga dalam hal ini, penentuan tanggung jawab bagi para korban juga harus didasarkan pada temuan tersebut.
“Kebijakan ini bisa ditafsirkan macam-macam, bisa ganti rugi, kebijakan, terserah. Karena berdasarkan uji Labfor, kebakaran bukan dari Malang Plaza tapi Gedung Bioskop. Dari situ, teman-teman bisa menafsirkan siapa yang seharusnya bertanggung jawab untuk itu,” ucap Solehoddin.
Sementara itu, kuasa hukum pedagang Malang Plaza, Wahab Adhinegoro, menyampaikan jika memang pihak manejemen Malang Plaza telah berkomitmen untuk tempat relokasi korban yakni di Mal Sarinah Kota Malang. Namun yang menjadi permasalahannya, yaitu penawaran dari pihak manajemen yang hanya mampu menyanggupi biaya sewa selama empat bulan. Padahal, tuntutan yang diminta yaitu selama enam bulan.
“Dari para korban (pedagang) itu menuntutnya selama enam bulan. Tetapi ini yang diberikan empat bulan. Kami belum bisa mengiyakan, karena saya masih harus berbicara dengan tenant lain, supaya tidak terjadi keributan,” jelas Wahab.
Wahab menambahkan, jika nantinya para koordinator akan segera melakukan komunikasi bersama dengan paguyubannya. Sehingga, mengenai keputusan empat bulan atau enam bulan, nantinya segera bisa diputuskan.
“Semua koordinator akan menghubungi paguyubannya dan nanti segera diputuskan. Intinya, sudah 90 persen untuk relokasi. Untuk ganti rugi, nanti setelah ini selesai akan kita bicarakan lagi,” tambah Wahab.
Saat disinggung mengenai hasil uji Labfor yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, sumber api berasal dari gedung bioskop, pihaknya menyampaikan jika saat ini masih menunggu dari hasil investigasi yang dilakukan lebih lanjut. “Sekarang kami masih bicara apakah hanya Malang Plaza, apakah dengan pihak lainnya, karena kami juga masih menginvestigasi soal putusan hasil penyebab kebakaran. Oke sumbernya memang di Mandala, tapi sebelum itu kami dengar pihak manajemen Malang Plaza, menyebut ada orang yang memasukkan tabung gas. Nah, ini pemicu juga kan, api kena gas makin besar. Makanya, ini masih kita investigasi,” imbuh Wahab. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang