Pemerintahan

Mall Tutup Jam 5 Sore, Bagaimana Kota Malang

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di masyarakat, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Ganip Warsito, mengintruksikan bahwa kegiatan sektor ekonomi seperti mall atau pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi sampai pukul 17.00.

Aturan itu, nantinya akan tertuang dalam revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

Baca juga:

    Perubahan aturan berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo itu, pun membuat Wali Kota Malang, Sutiaji, angkat bicara.

    “Kami belum menerapkan pembatasan mall tutup pukul 5 sore. Saya pribadi, sudah menelefon Pak Wali Kota Surabaya, berkaitan tentang aturan tersebut,” ujarnya, Rabu (30/06) tadi.

    Advertisement

    Politisi Partai Demokrat itu pun juga telah memberi arahan pada Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, untuk berkoordinasi dengan beberapa Pemerintah Daerah lainnya. “Saya sudah memerintahkan Pak Sekda untuk berkoordinasi dengan Sekda lainnya, seperti Kabupaten Malang, Kota Batu, maupun Sekda Provinsi. Ini, supaya langkah yang ditempuh bisa sama dan selaras,” jelasnya.

    Meski begitu, pemilik kursi N1 itu tidak henti-hentinya mengingatkan protokol kesehatan (Prokes). Baginya, mitigasi pencegahan penyebaran covid-19 sangatlah penting.

    “Ada mutasi baru virus Covid-19, yang penyebarannya tidak menghitung menit, tapi detik. 10 Sampai 15 detik saja lepas masker, potensi terpaparnya besar. Oleh karena itu, jangan sekali-sekali lepas masker ketika beraktifitas,” terang Wali Kota Sutiaji. (hms/mus/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas