Hukum & Kriminal
Maling Tabung LPG 3 Kg di Sanan Kota Malang Nyaris Babak Belur
Memontum Kota Malang – Diduga hendak mencuri 2 tabung LPG 3 Kg, Andik Sulistiyo (41), warga Jalan Piranha Atas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, nyaris dihajar massa di kawasan Jalan Sanan Gang X RT05/ RW16, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (15/06/2023) sekitar pukul 08.00.
Aksi massa ini, dapat dicegah oleh Polisi RW di RW16 Purwantoro yang dengan cepat datang ke lokasi. Petugas kemudian mengamankan Andik dan membawanya ke Polsek Blimbing. Hingga saat ini, petugas kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan.
Ketua RT setempat, Sugeng Hariadi (38), menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah ketahuan mencuri 2 tabung LPG di rumah Robil, warga setempat. Dirinya kemudian menghubungi dan berkoordinasi dengan Polisi RW Polresta Malang Kota. Tidak lama kemudian, Polisi RW berikut Unit Reskrim Polsek Blimbing tiba di lokasi.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Ada tiga anggota datang ke sini sambil membawa mobil. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Blimbing,” ujarnya.
Sementara itu, Aiptu Agus selaku Polisi RW di Kelurahan Purwantoro, menyampaikan bahwa dirinya segera tiba di lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan. “Tadi kebetulan kami sedang melaksanakan patroli dan Pak RT telepon bahwa ada pencurian. Kami bergegas langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku, alhamdulillah pelaku kami amankan untuk selanjutnya di bawa ke Polsek Blimbing,” ungkap Aiptu Agus
Sementara itu, Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan. “Kami masih melakukan pemeriksaan. ,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP. “Dari pendalaman awal yang kami lakukan, pelaku telah beraksi mencuri elpiji lebih dari satu TKP. Namun, hal itu masih kami dalami,” jelasnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED