Kota Malang
Mal Sarinah Jadi Opsi Utama Relokasi Korban Kebakaran Malang Plaza, Manajemen Gratiskan Sebulan

Memontum Kota Malang – Rencana relokasi tempat untuk para pedagang korban kebakaran Malang Plaza, sebelumnya telah direncanakan ada di empat lokasi. Diantaranya, Mal Sarinah, gedung Malang Creative Center (MCC), Cyber Mal dan Ikan Bakar 52.
Melalui kuasa hukum pedagang, Wahab Adhinegoro, menyampaikan jika para pedagang lebih condong untuk memilih tempat relokasi tersebut di Mal Sarinah. Sebab, Mal tersebut dinilai tidak jauh dari jangkauan lokasi kebakaran.
“Kemungkinan besarnya di Mal Sarinah dan hari ini mengerucutnya di situ. Yang perlu dipahami, dari 137 orang yang sudah datang ke kami, ada 109 orang. Mungkin satu atau dua hari ini, nanti kami akan dikumpulkan lagi,” ujar Wahab, Kamis (11/05/2023) tadi.
Ditambahkan Wahab, untuk lama sewa tanpa biaya (gratis), sebelumnya para pedagang meminta waktu selama enam bulan. Namun, hal itu tidak dapat dipenuhi oleh pihak manajemen. Mereka hanya mampu menanggung selama satu bulan. Kemudian, pihaknya meminta bantuan kepada Pemkot Malang untuk menambah lama sewa tanpa biaya selama dua bulan.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Kami juga meminta bantuan pada Pemkot Malang untuk menggratiskan selama dua bulan, jadi mungkin sewanya nanti tiga bulan. Entah itu nanti mungkin dari APBD atau dari mana, kami tidak tahu, pokoknya pedagang mendapatkan tiga bulan gratis biaya sewa,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika bantuan sewa tempat yang diminta oleh para pedagang tersebut masih akan ditelaah terlebih dahulu oleh para OPD terkait dan Sekretasi Daerah (Sekda) Kota Malang. “Mekanisme sewa di kami sepanjang itu sesuai dan diperbolehkan aturan, kenapa tidak. Tapi tadi saya minta Kabag hukum, dan OPD terkait, dibawah koordinasi sekda masih di telaah. Boleh tidaknya belum tahu,” kata Wali Kota Sutiaji.
Lebih lanjut pihaknya juga menjanjikan, akan segera menghubungi pihak manajemen Malang Plaza, agar ada percepatan dalam relokasi tersebut. Terlebih, di Mal Sarinah sendiri terdapat lahan sekitar 1000 meter yang bisa dimanfaatkan.
“Saya tadi menjanjikan hari ini saya menghubungi manajemen untuk ada percepatan. Kalau di Mal Sarinah sudah saya hubungi, apalagi di sana BUMN, jadi ada kelonggaran sedikit sehingga membantu saudara-saudara kita. Teman-teman pedagang cenderung ke sana juga karena radius dengan kebakaran tidak jauh, sehingga orang mudah mencarinya,” imbuh Sutiaji. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















