Kota Malang

Maksimalkan Pelayanan Masyarakat, DPRD Kota Malang Rencanakan Pemisahan Dinas

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang berencana akan melakukan pemisahan beberapa dinas di Kota Malang. Dinas itu, diantaranya seperti Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), yang saat ini masih di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa pemisahan dinas tersebut akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang. Hal itu juga untuk memaksimalkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Malang.

“Awal tahun 2024 nanti kita bahas, jadi sebelum LKPJ nanti kita selesaikan itu dulu. Disnaker harus berdiri sendiri, PMPTSP sendiri. Nomer klatur sendiri. Begitu juga dengan Damkar harus berdiri sendiri,” jelas Made, saat dikonfirmasi Sabtu (09/12/2023) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Untuk saat ini, pihaknya bersama dengan bagian hukum Pemkot Malang juga akan mengkaji, apakah akan dibuat dinas sendiri. Kepala Bagian (Kabag) di bawah kesekretariatan Pemkot Malang atau pun Unit Pelaksana Teknis (UPT). “Beberapa anggota tidak setuju, kalau dibuat Kabag. Karena itu di bawah Sekda, padahal Sekda sudah menangangi bagian hukum, pemerintahan dan banyak hal. Sehingga, tidak akan bisa fokus. Nanti akan kita buat Pansusnya sudah terbentuk. Saya minta Komisi A yang menangani. Itu hanya merubah sedikit pasal bukan menjadi perda baru,” ungkapnya.

Kemudian, pihaknya juga menyampaikan jika nantinya akan ada perekrutan atau open biding untuk pemimpin dinas tersebut. Apabila ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menurut Made harus pejabat Eselon II.

“Kalau melihat aturannya dari Kemendagri, itu seharusnya Eselon II. Karena kebijakannya supaya tinggi. Jadi, kalau Eselon II nanti akan memberi kesempatan untuk dibawahnya itu naik. Pj Wali Kota boleh melakukan mutasi, tetapi tidak bisa serta merta, harus ada izin dari Kemendagri,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas