Kota Malang

Maksimalkan DBHCHT, 33 Industri Rokok di Kota Malang Jadi Sasaran Binaan Diskopindag

Diterbitkan

-

Maksimalkan DBHCHT, 33 Industri Rokok di Kota Malang Jadi Sasaran Binaan Diskopindag

Memontum Kota Malang – Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, menggelar Forum Grup Disscussion (FGD) mengenai pembentukan sentra industri tembakau di salah satu Hotel Kota Malang, Selasa (01/11/2022) tadi. Hal itu dilakukan, guna untuk membina para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), untuk meningkatkan pendapatan.

Kepala Diskopindag, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa sasaran pembinaan pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut, diberikan kepada 33 industri rokok, dengan jumlah karyawan 500 orang. “FGD hari ini mencari saran dan masukan untuk mencari formula, bagaimana DBHCHT ini benar-benar kita maksimalkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Yaitu, kita membangun sentra UKM yang ada di sekitar pabrik rokok, dan akan membina para buruh rokok untuk dilatih keahlian. Selain sebagai karyawan pabrik rokok, juga bisa berwirausaha secara mandiri,” jelas Eko.

Menurutnya, fungsi dari pemerintah daerah tentunya juga harus memberikan dukungan, dalam hal pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Sehingga harapannya, bisa meningkatkan skema atau formulasi pendapatan bagi masyarakat, khususnya karyawan pabrik rokok.

Baca juga:

Advertisement

“Kita support mereka dengan sarana peningkatan UMKM nya. Salah satunya, kalau mereka mau membuka usaha kopi, maka akan kita siapkan alatnya atau bisnis yang lainnya juga demikian,” katanya.

Terkait dengan UMKM yang akan dibina nantinya, terangnya, ada tiga jenis usaha. Seperti, usaha kopi, kuliner dan fashion. Itu nantinya, akan terealisasi di tahun ini. Namun, untuk pengembangannya di tahun depan 2023. Ditanya terkait dengan dana anggaran, pihaknya masih belum memonitor.

“Kita fokus di tiga usaha itu dulu, tahun ini tinggal dua bulan kita akan wujudkan melalui pendampingan-pendampingan ini, kemudian pengembangan jenis usaha lainnya di tahun depan,” lanjutnya.

Sementara itu, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Kota Malang, sebagai wakil dari Wali Kota Malang, Sailendra, mengapresiasi pada kegiatan penyelenggaraan FGD tersebut. Hal itu, merupakan sebuah upaya guna merangkul dan menyatukan para pelaku usaha pengolahan hasil tembakau dalam sebuah wadah kelompok berupa sentra industri.

“Keberadaan Sentra Industri ini nantinya diharapkan pula mampu mengatasi peredaran rokok ilegal. Juga, sebagai sarana pembinaan UKM, mengoptimalkan penggunaan DBHCHT, menumbuhkan industri pendukung. Serta, memudahkan asistensi dan pengawasan di Kota Malang,” tutur Sailendra.

Advertisement

Selain itu, menurutnya industri rokok di Kota Malang juga harus dapat bersaing. Seperti diketahui, industri rokok sendiri memberikan kontribusi besar dalam hal pembangunan yang ada di Kota Malang.

“Pemerintah Kota Malang sangat menyadari, eksistensi dunia usaha perlu terus dibangun dan didorong agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Sebab, hal itu akan memberikan kontribusi signifikan bagi lajunya perekonomian di Kota Malang,” imbuhnya. (rsy/sit/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas