Hukum & Kriminal

Mahasiswa PTN Jual Ganja di Kota Malang

Diterbitkan

-

Tersangka Rizky & Tersangka Alfan. (Ist)

Memontum Kota Malang – Alfan Baskoro (25) mahasiswa Ekonomi PTN di Kota Malang, warga Jl Bendungan Palasari, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Rizky Akbar (23) karyawan Swasta warga Jl Hantaran V, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, hingga Senin (6/5/2019) siang, masih mendekam dibalik jeruji besi Polres Malang Kota.

Keduanya ditangkap beberapa hari saat berada di Jl Anggrek Vanda, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Alfan kedapatan ganja seberat 10, 61 gram, sedangkan Rizky kedapatan ganja seberat 59,61 gram.

Informasi Memontum bahwa petugas Reskoba Polres Malang Kota mendapat informasi kaLu Rizky sedang mengkonsumsi ganja kering. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Jl Angrek Vanda. Ternyata benar, saaat itu Rizky tampak mencurigakan hingga langsung saja ditangkap.

Saat iti dia kedapatan barang bukti berupa 1 bungkus ganja yang dibungkus lakban seberat 159,61 gram. Disaat bersamaan, petugas juga menangkap Alfan yang berada tak jauh dari lokasi. Sebab informasinya, bahwa Alfan telah mrmasok ganja kepada Rizky. Alfan ditangkap dengan barang bukti berupa 1 kresek ganja dan 1 kotak permen berisi ganja.

Advertisement

Kini petugas masih terus melakukan pengembangan memcari bandar besar yang berada di atas Alfan. Tersangka berinisial RA kami kenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan AB kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentangj Narkotika. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar AKP Syamsul Hidayat SH MH, Kasat Reskoba Polres Malang Kota. (gie/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas