Hukum & Kriminal
Mahasiswa PTN Jual Ganja di Kota Malang

Memontum Kota Malang – Alfan Baskoro (25) mahasiswa Ekonomi PTN di Kota Malang, warga Jl Bendungan Palasari, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Rizky Akbar (23) karyawan Swasta warga Jl Hantaran V, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, hingga Senin (6/5/2019) siang, masih mendekam dibalik jeruji besi Polres Malang Kota.
Keduanya ditangkap beberapa hari saat berada di Jl Anggrek Vanda, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Alfan kedapatan ganja seberat 10, 61 gram, sedangkan Rizky kedapatan ganja seberat 59,61 gram.
Informasi Memontum bahwa petugas Reskoba Polres Malang Kota mendapat informasi kaLu Rizky sedang mengkonsumsi ganja kering. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Jl Angrek Vanda. Ternyata benar, saaat itu Rizky tampak mencurigakan hingga langsung saja ditangkap.
Saat iti dia kedapatan barang bukti berupa 1 bungkus ganja yang dibungkus lakban seberat 159,61 gram. Disaat bersamaan, petugas juga menangkap Alfan yang berada tak jauh dari lokasi. Sebab informasinya, bahwa Alfan telah mrmasok ganja kepada Rizky. Alfan ditangkap dengan barang bukti berupa 1 kresek ganja dan 1 kotak permen berisi ganja.
Kini petugas masih terus melakukan pengembangan memcari bandar besar yang berada di atas Alfan. Tersangka berinisial RA kami kenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan AB kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentangj Narkotika. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar AKP Syamsul Hidayat SH MH, Kasat Reskoba Polres Malang Kota. (gie/yan)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















