Kota Malang

Lunasi PBB Sebelum Tanggal 28 Juli 2021, Dapatkan Kesempatan Raih Undian di ‘Gebyar Sadar Pajak’ Kota Malang

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang kembali selenggarakan ‘Gebyar Sadar Pajak’ yang dihelat Rabu, 28 Juli 2021 mendatang. Berbeda dari tahun sebelumnya, event tahunan Bapenda ini akan berlangsung secara online melalui kanal Youtube Badan Pendapatan Daerah Kota Malang atau Yotube Pemerintah Kota Malang. Termasuk, disiarkan secara live mulai pukul 18.00-21.00, dan acara ini merupakan salah satu bentuk apresiasi Pemkot Malang pada warga yang sadar pajak.

“Gebyar Sadar Pajak ini merupakan bentuk apresiasi Pemkot Malang atas ketaatan masyarakat dalam membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PPB). Dengan membayar pajak, maka masyarakat ikut andil dalam pembangunan dan pengembangan daerah seperti fasilitas umum dan infrastruktur. Termasuk, dialokasikan untuk fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan,” ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, Senin (26/07) tadi.

Baca Juga:

    Ditambahkan Handi Priyanto, di situasi pandemi saat ini masih banyak Wajib Pajak (WP) yang sadar untuk membayar kewajibannya pada negara. Sehingga, diharapkan undian sebagai bentuk terima kasih pada WP itu, dapat menjadi salah satu hiburan juga di tengah pandemi yang melanda.

    “Salah satunya dalam menangani pandemi ini, kita juga dapatkan dari uang pajak yang diberikan oleh masyarakat. Makanya, sebagai bentuk rasa terima kasih, kita berikan berbagai hadiah yang akan diundi. Seperti satu unit mobil, sepeda motor, sepeda, televisi, lemari es, mesin cuci, dan kompor gas,” terang Handi.

    Advertisement

    Cara mengikuti pun cukup mudah, WP hanya perlu melunasi PBB Tahun 2021 sebelum tanggal 28 Juli 2021. “Yang ingin ikut mendapatkan hadiah, dimohon membayar sebelum tanggal pengundian, yaitu 28 Juli 2021. Karena, kalau sesuai dengan masa waktu jatuh temponya, adalah tanggal 31 Juli 2021,” bebernya.

    Jika sudah lunas, maka Nomor Objek Pajak (NOP) akan otomatis mengikuti pengundian elektronik. Para pemenang perlu menyiapkan bukti fisik pelunasan PBB, bebas tunggakan PBB, KTP, serta KK saat pengambilan hadiah.

    “Tetapi pajak hadiah ditanggung oleh pemenang,” sambung mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang itu. Data pemenang sudah ada di dalam subjek pajak dan objek pajak. Subyek pajak mencangkup pemilik yang menguasai aset, nama alamat dan seterusnya. Sehingga bagi pemenang, akan dihubungi dan mengambil di kantor Bapenda. “Kita hanya menyampaikan untuk pemenang untuk bisa mengambil hadiah di kantor Bapenda,” tutur Handi. (mus/sit/adv)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas